Buruh.co, Karawang – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia mendesak hakim memberi vonis maksimal dalam sidang pidana upah di bawah UMP pada buruh PT.Kereta Api Commuter line Jabodetabek (PT.KCJ). Desakan itu merupakan bentuk dukungan pada buruh anggota Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) yang tengah mempidanakan Dirut PT.Kencana Lima Ir.Yudi Setiawan. Perusahaan itu sempat menjadi penyedia buruh outsourcing untuk bagian tiket PT.KCJ.
Persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan itu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari buruh terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur PT. Kencana Lima. Perusahaan pada periode 2010 sampai 2011 tidak membayarkan upah buruh sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Hakim dalam pengadilan ini haruslah tegas dalam menegakkan keadilan, dan ia juga harus berani menjatuhkan vonis maksimal kepada direktur PT. Kencana Lima,” ungkap Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia, Subono, Rabu 8 November 2017 di Karawang, Jawa Barat .
Lebih lanjut lagi ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang membayarkan upah buruhnya dibawah ketetapan yang ada merupakan tindak kejahatan. Tindakan kriminal itu seharusnya saat ini tidak bisa ditolerir lagi. Ia memaparkan, pembayarah upah di bawah UMP massif terjadi sebagai dampak dari lemahnya pengawasan dari pemerintah sendiri, ini juga efek dari lemahnya penegakkan hukum yang ada.
“Dari banyak persoalan seperti pemberangusan serikat, bobroknya K3 yang ada di perusahaan, dan membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ada oleh perusahaan, seharusnya pemerintah harus tanggap sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan di perusahaan yang ada,” lanjut Subono.
Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 890 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Utang pada buruh bagian tiket itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.