Dinamika Buruh

Satpam itu Buruh, Berhak Berserikat!

Pendidikan Serikat Pekerja Satpam PT.Guo Hau Energi Musi Makmur Indonesia (GH EMM Indonesia) PLTU Gunung Raja

Buruh.co, Jakarta – Febri merasa ketar-ketir menjelang pemogokan di 9 perusahaan di PLTU Gunung Raja, Sumatera Selatan. Sekretaris Serikat Pekerja Satpam PT.Guo Hau Energi Musi Makmur Indonesia (GH EMM Indonesia) itu melihat para anggotanya kecut justru di saaat-saat akhir jelang pemogokan.

Usut punya usut, ternyata ada kesalahan dalam pendidikan. Secara tidak sengaja fasilitator yang diundang justru menekankan Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas. Intinya, Satpam tidak boleh berserikat dengan dalih menjadi “bagian” dari kepolisian.

Febri tak kehilangan akal. Anggota Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) itu mengundang rekan dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas (FSP2KI). Kedua federasi tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). “Bung ayoo.. beri pemahaman pada kami, sudah banyak kawan-kawan merasa ragu mau ikut MK karena ada pernyataan dari managemen Satpam tidak boleh berserikat,” ujarnya ketika itu menelpon. 

Pendidikan yang Meluruskan 

Pada Minggu, 16 Juli 2017, akhirnya kawan-kawan sekuriti di PT.GH mendapat pendidikan. FSP2KI sendiri sudah berpengalaman dalam pergerakan buruh satpam. Federasi ini memiliki anggota serikat pekerja sekuriti.

M Fatkuroji, Sekretaris Jendral FSP2KI Sumatera Selatan, memulai pendidikan dengan senyum. Di tengah sesi, ia lantas menegaskan bahwa peraturan kepolisian itu derajat hukumnya lebih rendah dan harus tunduk dengan Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003 dan UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Pada akhir pelatihan barulah peserta memahami bahwa mereka buruh, dan buruh boleh berserikat. Selain itu, salah satu hak dasar/normatif pekerja adalah hak untuk membentuk/ menjadi anggota serikat buruh/pekerja guna melindungi kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta keluarganya. Hak untuk membentuk anggota serikat pekerja telah dijamin perlindungannya bahkan dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Berkat pendidikan itu, kini Serikat Pekerja Satpam PT.Guo Hau Energi Musi Makmur Indonesia (GH EMM Indonesia) siap mogok bersama 8 serikat buruh lain di Gunung Raja mulai 19 Juli.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button