Buruh.co, Jakarta – Sejumlah saksi menguatkan dakwaan adanya pembayaran upah di bawah minimum pada buruh PT.Kereta Api Commuter line Jabodetabek (KCJ). Hal itu terungkap dalam persidangan pada Rabu, 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, sebanyak 250 buruh anggota Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek menggugat PT.Kencana Lima (vendor penyedia buruh untuk layanan tiket PT.KCJ) yang membayar buruh di bawah UMP. Sidang ini menyeret Direktur Utama PT.Kencana Lima Ir.Yudi Setiawan sebagai terdakwa pidana pembayaran upah di bawah ketentuan minimum.
Kali ini, dua buruh kereta api yang tergabung di serikat buruh jabodetabek (SPKAJ) menjelaskan kesaksiannya tentang upah di bawah UMP pada 2010 dan 2011. Selain dua anggota, Karina SH, manager hukum PT.KCJ ketika itu dan perwakilan HRD atau personalia Usep Suherman mengakui adanya pelanggaran pidana itu.
Meskipun begitu, kedua saksi mengelak kekurangan upah merupakan tanggung jawab KCJ. Padahal, penjualan tiket tidak boleh di-outsourcingkan karena merupakan pekerjaan inti produksi. Kedua perwakilan PT.KCJ itu dalam kesaksiannya hanya menyebutkan kekurangan upah merupakan tanggung jawab vendor. Ini karena anak perusahaan PT.KAI itu sudah membayarkan sejumlah uang untuk kontrak penyediaan buruh di bagian tiket.
Saksi dari SPKAJ Abet Faedatul Muslim merinci, ”Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah Ump. Upah yang seharusnya kita terima di tahun 2010 Rp 1.118.000 dan 2011 sebesar Rp 1.290.000 tapi perusahan beri kami Rp 1.060.000. Hingga di tahun 2012 kami laporkan ini pada pihak berwajib dan baru di sidangkan di tahun ini.”
Sidang kali ini juga mendapat dukungan dari dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Sekitar puluhan dari perwakilan kedua federasi itu menyatakan dukungan dengan menghadiri sidang. Keduanya, bersama SPKAJ, tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia.
Anggota FBTPI dari serikat di Pertamina Patra Niaga Sahril menegaskan buruh wajib bersolidaritas pada sesama. ”Sebagai sesama buruh kita wajib bersolidaritas dalam tegakkan peraturan keadilan di ketenaga kerjaan, terlebih ini di ruang lingkup BUMN,” ujarnya.
Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 890 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Kekurangan itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.