Saat Buruh Hamil di PHK, Masih Adakah Sisi Kemanusiaan Bicara?

Perundingan FBLP dengan manajemen PT Amos di Sudinaker Jakut

“Yang bisa membatalkan Perjanjian Bersama adalah hakim, saya disini hanya Mediator,” kata mediator Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Ahmad Hazairin. Ia mengatakan itu di sela-sela Sidang Mediasi Pertama, antara Pengurus Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) dengan Managemen PT Amos Indah Indonesia di Sudinaker Jakarta Utara pada Kamis, 22 Maret 2018.

Hadir dari Pihak FBLP adalah Tim Hukum FBLP yang diwakili oleh Dian Septi, Jumisih, Komaria, Sultinah, Linda, dan Sri Rahmawati, sementara pihak Manajemen PT Amos Indah Indonesia diwakili oleh Engkus Suhendar selaku Personalia.

Perselisihan antar keduanya bermula saat anggota FBLP yang bernama Titi diputus hubungan kerjanya karena sudah habis masa kontraknya di tanggal 26 Pebruari lalu. Padahal Titi saat ini dalam kondisi hamil 5 bulan.

Perundingan antara kedua belah pihak sudah beberapa kali berlangsung di tingkat Bipartit, namun belum ada titik temu. Alih-alih mencari titik temu, pihak Manajemen  menyampaikan bahwa “Titi diputus hubungan kerja tapi tetap di kasih uang cuti melahirkan selama 3 bulan, ini karena pimpinan kami berempati dan mempunyai sisi kemanusiaa,” ujar  personalia PT Amos, Engkus Suhendar.

Sementara Sri Rahmawati selaku ketua FBLP PT Amos Indah Indonesia menyampaikan status Titin seharusnya adalah karyawan tetap, bukan kontrak. Dengan begitu, Titin bisa lebih kuat dalam mendapatkan kepastian soal hak cuti hamil. “PT Amos Indah Indonesia itu sudah berdiri 17 tahun dan Titi itu bagian Menjahit yang mana Menjahit merupakan jantungnya produksi, artinya masuk dalam pekerjaan inti dan menurut UUK 13 Pasal 59 tidak boleh di PKWT (kontrak),” ungkapnya.

Sementara, pengurus FBLP PT Amos lainnya, Linda menegaskan perusahaan di KBN Cakung itu juga bukan dalam kategori memproduksi barang percobaan. Sehingga, tidak ada alasan menggunakan buruh kontrak.  “Karena bertahun-tahun produksi ga berubah, garment terus, jadi tidak bisalah Pak di kontrak pekerjanya,” ujar Linda.

Sebelumnya management PT Amos Indah Indonesia ini sudah membuat Perjanjian Bersama dengan Serikat yaitu FBLP untuk mengangkat buruh-buruhnya menjadi PKWTT (karyawan tetap) secara bertahap.  “Mustinya Managemen menghentikan praktek PKWT (kontrak) jika patuh sama Perjanjian sebelumnya”, ujar Dian Septi Trisnanti selaku Sekjend FBLP.

Apapun argumentasi yang dilontarkan oleh kedua belah pihak, posisi pejabat Suku Dinas Tenaga Kerja selaku wakil pemerintah yang seharusnya meluruskan hukum dan betul-betul menjadi Mediator tidak punya perspektif membela yang lemah.

Dari apa yang disampaikan oleh Ahmad Hazairin, FBLP menyimpulkan bahwa Pejabat negara ini belum mampu menjalankan kinerja dan keberpihakan kepada yang lemah. Terbukti dengan ungkapan beliau yang menyampaikan berkali-kali bahwa “Perjanjian Kerja ini ditanda-tangani oleh keduanya, jadi kita mengacu ke sini” tanpa melihat dan menelaah lebih jauh situasi subjektif buruh saat menanda-tangani Perjanjian PKWT .” Tapi, bagaimana situasi objektif buruh dan bagaimana Pasal 59 UUK 13 benar-benar diimplementasikan selama ini?

Meskipun perjanjian PKWT didaftarkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja setempat, ternyata tidak ada pengujian atau investigasi apakah perjanjian PKWT yang didaftarkan pengusaha melanggar hukum atau tidak. Inilah fakta yang sering kita sebut bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja hanya menjadi ajang administrasi yang numpang lewat tanpa punya gigi yang mempunyai kekuatan untuk dipatuhi dan diterapkan, apalagi bicara tentang sisi sosial kemanusiaan. Masih jauh.

Reporter: Gadis Merah

Exit mobile version