RILIS SIKAP BERSAMA
Gerakan Rakyat #MosiTidakPercaya Tolak Omnibus Law
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Rakyat (GERAK) Makassar, Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara, Paramedis Jalanan,
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD),GEGER Banten, Gerakan Buruh Lampung, Gerakan Rakyat Mahasiswa (GERAM) Riau, Aliansi Lampung Memanggil
Pendahuluan
UU Cipta Kerja bukan hanya persoalan ketenagakerjaan melainkan menjadi masalah bagi seluruh aspek tatanan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, mulai dari agraria, hukum, pendidikan, pers, keagamaan serta keyakinan, dll. UU ini diwujudkan untuk menggeser ideologi bangsa, menggeser sistem ekonomi hukum dan politik bangsa. Mengubah, menambah dan menghapus lebih dari 70 peraturan perundang-undangan sekaligus, yang substansinya menabrak dan bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi Negara. Sistem ekonomi yang semula dicita-citakan oleh pendiri bangsa untuk kesejahteraan rakyat bergeser menjadi untuk kepentingan penguasa, dan pengusaha mitra penguasa (oligarki).
Itu mengapa gerakan perlawanan Omnibus Law muncul sejak awal gagasan ini dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI). Berbagai gerakan rakyat menolak Omnibus Law tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan berbagai macam bentuk. Mulai dari ruang-ruang akademik hingga aksi-aksi turun ke jalan, puncaknya adalah sehari setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diundangkan.
Meski bernama Cipta Kerja namun mayoritas ketentuannya mempermudah perampasan tanah, perusakan lingkungan dan penghisapan buruh yang malah menghilangkan “tempat kerja” itu sendiri (tanah pertanian, wilayah adat dan wilayah tangkap nelayan). Hal tersebut berkorelasi dengan 12 aktor sekaligus sponsor Omnibus Law hal di atas. Melalui Omnibus Law para pengusaha ingin melemahkan kontrol rakyat yang memegang daulat atas ruang hidup, pengusaha ingin lepas dari jerat pidana bahkan mereka ingin dilegalkan untuk merampas tanah, merusak lingkungan hingga memiskinkan kaum buruh.
Rezim Jokowi-Ma’ruf Amin berhasil mengonsolidasikan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam meloloskan Omnibus Law. Rezim yang berhasil mengangkangi konstitusi Negara demi mengebiri hak-hak dasar warga negara.
Kemarahan Rakyat yang Memuncak
Pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020 aksi massal terjadi di setidaknya 60 kota/kabupaten tersebar di lebih dari 20 provinsi melakukan aksi penolakan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kemarahan rakyat meledak di seluruh penjuru Indonesia. Protes tersebut kemudian direspon oleh Negara dengan kekerasan, kriminalisasi, teror, dan intimidasi.
Kami mencatat tindakan-tindakan brutal aparat sepanjang aksi serentak nasional 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Tindakan brutal aparat kepolisian terhadap massa aksi yang terdiri dari bermacam-macam elemen masyarakat tersebut diiringi dengan penangkapan terhadap ribuan massa aksi. Hingga 9 Oktober pukul 15.50, kami mencatat terdapat 3.367 massa aksi yang ditangkap aparat Kepolisian Republik Indonesia. Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Sabtu (10/10) yang dilansir CNN Indonesia menyebut sebanyak 5.918 massa aksi.
Akses Bantuan Hukum Dipersulit
Dalam proses penangkapan tersebut, hingga 10 Oktober 2020, tim advokasi yang mendampingi masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum dan kesulitan mendapatkan data pasti berapa jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk status penahanannya. Padahal, data ini benar-benar krusial karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya. Ini tak hanya terjadi di satu atau dua daerah, tapi di hampir semua titik api gerakan penolakan Omnibus Law.
Sudah jelas bahwa upaya penghalangan dan pembatasan pendampingan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana yang ada dalam konstitusi, KUHAP & Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) atau UU No. 12 Tahun 2005 bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa.
Tindakan tersebut juga melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara pada angka 8 yang menyatakan bahwa orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara berhak dikunjungi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan pengacara tanpa penundaan. Bahkan, kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI yang menyatakan petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/tersangka yang diperiksa.
Aksi Cyber Patrol Kepolisian Republik Indonesia
Dalam pemberitaan di berbagai media, kepolisian melalui Kadiv Argo juga mengatakan akan mengusut penyebar hoaks terkait Omnibus Law. Polisi kemudian menangkap seseorang yang oleh Polres Depok diklaim menebar hoaks berdasar penuturannya di beberapa media sosial. Yang dimaksud adalah mengusut siapa penyebar soal uang pesangon dihilangkan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan, dan perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja.
Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hukum hal kecil bisa berarti besar seperti kata “dan”, “atau”, garis miring. Jika menggunakan cara pikir Polri bahwa tafsir berbeda adalah hoaks maka tafsir Pemerintah dan Polri adalah hoaks bagi penafsir dari akademisi dan koalisi masyarakat sipil.
Benar pesangon ada meski diperkecil tapi lebih dari itu ketentuan pekerja waktu tertentu (Kontrak atau PKWT) menghilangkan waktu maksimal 3 tahun. Saat masih ada ketentuan paling lama 3 tahun ini saja banyak kasus kontrak lebih dari 3 tahun, apalagi setelah pemberlakuan Omnibus Law ini. Dengan demikian pernyataan Pemerintah jika tidak ada penurunan perlindungan dan kesejahteraan terhadap buruh justru adalah hoaks.
Beberapa akun media sosial juga disebut-sebut sebagai penyebar hoaks dan mengalami ancaman pemolisian, termasuk akun laman facebook BEM Universitas Indonesia. Warga yang menyampaikan penolakan melalui sosial media juga mulai mengalami pemanggilan oleh pihak kepolisian setempat. Pada kasus akun Twitter @videleye, bahkan pemilik akun diterbangkan ke Jakarta dari Makassar untuk menjalani pemeriksaan terkait unggahannya.
Pembungkaman Perlawanan
Secara terang benderang pembungkaman perlawanan rakyat dilakukan oleh Negara. Mabes Polri jelang pengesahan UU Omnibus Law mengeluarkan STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang berisikan perintah Kapolri untuk melakukan pengintaian, pencegahan bahkan penindakan untuk rakyat yang kontra Omnibus Law. Perintah-perintah ini benar-benar dilaksanakan dalam bentuk pengerahan kekuatan berlebih dalam penanganan aksi demonstrasi, patroli siber dengan menangkap secara sewenang-wenang warga yang menyuarakan pendapat menolak Omnibus Law diiringi dengan dibangunnya narasi bahwa rakyat yang menolak belum membaca hingga demonstran yang turun ke jalan dituding didalangi dan berbayar.
Tidak cukup melalui aparatus keamanan, pembungkaman aksi utamanya untuk mahasiswa dan akademisi, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat edaran No. 1035/E/KM/2020 perihal himbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Alih-alih pandemi Covid-19 mahasiswa disarankan untuk diam dan melihat rezim penguasa menghancurkan seluruh sendi-sendi ekonomi kerakyatan yang telah ada. Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menilai bahwa surat tersebut adalah upaya membungkam aspirasi civitas akademika dalam menyampaikan pendapat, selain itu otonomi kampus dan integritas perguruan tinggi sebagai lembaga pengetahuan yang hanya mengabdi pada kebenaran bukan melayani kepentingan penguasa.
Tudingan Dalang di Balik Aksi vs Sebenar-benarnya Aktor di Balik Omnibus Law
Beredar selebaran digital Mayjen TNI, Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang menyatakan bahwa ada dalang di balik aksi #MosiTidakPercaya Tolak Omnibus Law. Pernyataan ini senada dengan apa yang ditudingkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tudingan ini kemudian berkembang dan menyebar luas melalui media sosial dan pemberitaan siber. Okky Madasari, seorang penulis novel, bahkan dilansir oleh media siber pikiranrakyat dot com sebagai salah satu provokator.
Tudingan ini hendak mengaburkan kemarahan dan perjuangan rakyat yang sudah tidak percaya lagi kepada pemerintah yang memuncak setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak sejak kemunculannya. Aksi serentak 6, 7, dan 8 Oktober adalah salah satu puncak dari kemarahan rakyat tersebut. Tudingan tersebut juga hendak mengaburkan siapa sesungguhnya sponsor aktif di balik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Airlangga Hartarto sendiri tidak pantas didengarkan karena bagian dari oligarki yang diuntungkan oleh Omnibus Law yang akan dijabarkan lebih lanjut di bawah ini. Oleh karena itu Airlangga memiliki konflik kepentingan dengan Omnibus Law sesuatu yang dilarang dalam UU Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Koalisi Bersihkan Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Greenpeace Indonesia, dan Auriga Nusantara melakukan penelitian mendalam atas 12 nama anggota Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor terutama batu bara. Mereka adalah: Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Arteria Dahlan, M Arsjad Rasjid, Lamhot Sinaga, Erwin Aksa, Bobby Gafur Umar, Benny Soetrisno, Azis Syamsudin, Pandu Patria Sjahrir, Raden Pardede, Rosan Roeslani.
Airlangga yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.
12 nama sponsor aktif ini tentu di balik kepentingan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia yang menggagas kelahiran Omnibus Law ini, sebagaimana yang ia sampaikan melalui pidato kepresidenan saat pelantikannya di periode kedua pada 20 Oktober 2019.
Seruan Perkuat Barisan Gerakan Rakyat, Uji Materi Bukan Pilihan
Pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR dan pemerintah telah menjadi pelatuk bom amarah yang selama ini dipendam oleh masyarakat sipil. Terbukti sepanjang aksi 6, 7, dan 8 Oktober telah menyulut aksi di berbagai daerah. Artinya, gerakan penolakan ini menunjukan bahwa seluruh elemen masyarakat sipil sudah jengah dan murka dengan ketidakadilan dan ketidakberpihakan yang dipertontonkan sangat nyata oleh para perangkat negara selama ini.
Hak uji materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) didengungkan mulai dari para menteri, ketua DPR RI, hingga presiden. Namun, bagi kami, uji materi ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional. Dalam pengalaman rakyat, proses hukum sering menjadi tempat impunitas. Untuk konteks Omnibus Law, JR adalah jebakan karena begitu banyaknya pasal di dalamnya yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun, sementara ketentuan dalam Omnibus Law yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan.
Selain itu, UU Cipta Kerja adalah produk politik, yang juga dapat dibatalkan pemberlakuannya melalui sikap politik dan tekanan politik, yakni melalui protes rakyat atau demonstrasi dan itu adalah langkah konstitusional. Dalam sejarah ada UU No 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan tetapi tidak pernah diberlakukan karena aksi penolakan masyarakat. Revisi UU MK yang dilakukan tepat sebulan sebelum pengesahan UU Cipta Kerja juga kami pandang sebagai proses yang sarat akan kepentingan politik. Pada tanggal 28 Januari 2020 Presiden bahkan datang langsung ke MK dalam suatu acara dan meminta dukungan MK perihal Omnibus Law. Hal ini seakan mengingatkan kita bahwa Hakim MK juga memiliki bias atau konflik kepentingan, sebab 3 Hakim MK diajukan oleh Presiden dan 3 Hakim MK lainnya diajukan oleh DPR RI.
Sikap dan Seruan
Akumulasi amarah rakyat sipil akibat ketidakpercayaan yang selama ini tumbuh secara sembunyi-sembunyi akhirnya meledak ketika UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan secara terburu-buru dan menafikkan asas partisipasi publik. Pada titik ini, pembangkangan sipil dibutuhkan untuk menegaskan suara kemarahan dan ketidakpercayaan rakyat.
Maka dari itu, kami yang tergabung dalam Jejaring Gerakan Rakyat menyerukan:
1. tetap turun aksi ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara hingga dicabutnya UU Cipta Kerja Omnibus Law,
2. membangun persatuan gerakan rakyat akar rumput nasional untuk menguatkan barisan perlawanan dan pembangkangan sipil yang lebih besar dan masif, serta meningkatkan posisi tawar (bargaining position) di hadapan publik
3. tetap melakukan jejaring koordinasi, konsolidasi, dan membentuk perlawanan dengan berbagai macam taktik menyelesaikan kekhususan wilayah masing-masing untuk fokus menolak Omnibus Law sampai batal,
4. perlawanan atas tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror dan pembungkaman kebebasan berbicara dan berserikat serta pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam penanganan-penanganan aksi langsung di jalan, di kampus, di kawasan industri yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat sipil.
12 Oktober 2020
Tertanda,
Jejaring Gerakan Rakyat
Juru Bicara:
1. Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Lusi & Revo
2. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Nining Elitos
3. Gerakan Rakyat (GERAK) Makassar, Rizki Anggriani
4. Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur, Dannis Seniar Yullea P & Andy Irfan
5. Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Frandody
6. Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Asfinawati
7. Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) Jarot Pamungkas
8. Buruh Riau Bersatu (BRB), Indra Gunawan S
9. Akumulasi Kemarahan Buruh & Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara, Martin Luiz
10. Paramedis Jalanan, Annisa
11. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) M. Afif Abdul Qoyim
12. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA, Dewi Kartika
13. GEGER Banten, Ihsan Kamil
14. Gerakan Buruh Lampung, Yohanes Joko Purwanto
15. Gerakan Rakyat Mahasiswa (GERAM) Riau,
16. Aliansi Lampung Memanggil