Ratusan Surat Dukung Jaksa dan Hakim PN Jaksel Vonis Berat Pengusaha Pelanggar UMP


Buruh.co, Jakarta – Ratusan surat membanjiri Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemidanaan Direktur Utama PT.Kencana Lima Yudi Setiawan. “Surat Cinta” itu berisi dukungan bagi jaksa dan hakim untuk menjatuhkan vonis seberat mungkin karena direktur itu mengubah pekerjanya, yang ditempatkan di loket PT.Kereta Comutter Line Jabodetabek, di bawah UMP.
Total sekitar 350 surat tiba pada kedua penegak hukum tersebut. Surat itu juga merupakan bentuk dukungan pada Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek yang mempidanakan pengusaha bergelar insinyur tersebut.
Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia mengirim hingga lebih 100 surat pada JPU dan hakim. “Kawan-kawan serbuk sudah kirimkan surat ke Jaksa dan Hakim Jaksel. Serta lampiran 130 surat anggota. Beberapa serikat buruh anggota bahkan kirim langsung ke jaksa/hakim,” kata Sekretaris Jendral Federasi SERBUK Indonesia, Khamid Istakhori.
Sementara, sudah lebih 200an surat masuk pada Rabu, 8 November 2017. ” Yang sudah masuk Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) dan Serikat Mahasiswa Indonesia total 200an ketika memasukan pada Rabu kemaren,” kata pengurus FPBI, Rizki.
Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek Abet Faedatul Muslim mengucapkan terima kasih terhadap dukungan tersebut. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa persidangan akan segera memasuki pembacaan tuntutan. “Rabu 15 November masih sidang saksi terakhir. Saksi ahli dan 2 saksi dari pengusaha,” terangnya.
Pada 2010-2011, PT.Kencana Lima, vendor outsourcing PT.KCJ, mebayar buruhnya di bawah UMP. Praktik ini lumrah dilakukan perusahaan outsourcing untuk meraup laba. Perusahaan hanya mengupah buruhnya RP 1.060.000 meski UMP pada 2010 sebesar 1.118.000 dan 2011 sebesar 1.290.000. Sementara, kontrak berkepanjangan sengaja dibuat untuk mempersulit buruh berserikat dan berunding demi hak-haknya.
Meskipun begitu, kegigihan Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek berhasil menyeret direktur PT.Kencana Lima tersebut menjadi terdakwa. Serikat anggota Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia itu terus mengawal laporan pemidanaan yang sudah masuk sejak 2012.