Buruh.co, Jakarta – Sekitar tiga ratus drive Uber motor melakukan aksi unjuk rasa pada Senin, 11 September 2017. Dalam unjuk rasa tersebut, mereka membeberkan 14 persoalan yang membebani pengemudi ojek onlin tersebut.
Para driver melakukan unjuk rasa dilakukan di kantor pusat Uber di Jalan Jenderal Sudirman dengan membentangkan 14 tuntutan. Tuntutan itu beragam mulai persoalan tarif, metode penghitungan bonus, keselamatan kerja, hingga persoalan status hubungan kerja.
Para driver memprotes tidak adanya bantuan ketika mereka mengalami kecelakaan di jalan. “Kalau kecelakaan lalu lintas tidak pernah cair,” ujar salah satu driver yang menolak disebutkan namanya di tempat lokasi.
Selain itu, tidak adanya hubungan kerja yang jelas merugikan para driver. Menurut driver itu, manajemen tidak konsisten dalam menggunakan istilah mitra. “Driver uber itu mitra pekerja kalau pengguna jasa itu penumpang Dan kalau mitra itu bebas, tidak ada intimidasi. Driver bisa diblokir selamanya dengan alasan tidak jelas,” imbuhnya.
Berikut adalah 14 tuntutan yang menjadi keluhan para driver uber dalam unjuk rasa tersebut:
1. NAIKAN TARIF DASAR MENJADI RP.2.500,-/KM;
2. HILANGKAN PROMO 100%;
3. PERLUAS JAMINAN CAKUPAN ASURANSI DARI ONLINE SAMPAI OFFLINE;
4. FLEXPAY / WITHDRAW HARUS BISA DILAKUKAN SETIAP HARI;
5. BUAT MINIMUM JARAK PENJEMPUTAN DAN TAMPILKAN FITUR TUJUAN PENUMPANG;
6. PERTEGAS KEMBALI STATUS PENGEMUDI UBER (MITRA/PEKERJA/HANYA PENGGUNA
JASA);
7. SKEMA PENINGKATAN HARUS MERATA DI SELURUH JABODETABEK BAIK PAGI MAUPUN
SORE, SERTA KEMBALIKAN SKEMA MINGGUAN MENJADI 35 TRIP DENGAN BONUS RP. 350.000,-;
8. TAMPILKAN FITUR PEMBAYARAN PENUMPANG PADA APLIKASI PENGEMUDI UBER DI AWAL SAAT AKAN MENGAMBIL ORDER ( PROMO, CASH, ATAU CREDIT CARD);
9. HILANGKAN KEWAJIBAN PEMAKAIAN ATRIBUT KARENA DI DAERAH PINGGIRAN MASIH BANYAK ZONA MERAH;
10. MANAJEMEN HARUS MENYEDIAKAN TIM KHUSUS UNTUK DRIVER/PENGEMUDI YANG
MENGALAMI LAKALANTAS UNTUK MENGURUS ADMINISTRASI DAN KESELAMATAN;
11. HAPUS PROGRAM PRO-DRIVER YANG TIDAK BERMANFAAT;
12. TAMBAHKAN FASILITAS KANTOR SUPPORT DI SETIAP DAERAH JABODETABEK;
13. FITUR ATUR TUJUAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN RUTE YANG SUDAH DITENTUKAN;
14. TENTUKAN BATAS MINIMUM UNTUK RATING CUSTOMER/PENUMPANG