AKSI MOGOK KERJA AWAK MOBIL TANKI PERTAMINA (Bagian II)
Bahkan setiap saat Para Crew AMT selalu dihantui dengan persoalan status hubungan kerjanya yang sewaktu waktu bisa saja di akhiri secara sepihak oleh Vendor/BUJP tanpa mendapatkan Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja ataupun Hak atas Pensiun apabila dirinya diberhentikan karena usia dan fisiknya tidak lagi memenuhi syarat untuk melakukan aktifiats sebagai Awak Mobil Tangki BBM/BBG, hal ini dikarenakan adanya penerapan SISTIM KONTRAK/OUT SOURCING melalui Vendor/Badan Usaha Penyalur Jasa Pekerja (BUJP) yang sengaja direkrut sebagai Mitra Kerja oleh pihak PT.Pertamina Patra Niaga maupun PT.Elnusa Petrofin.
Akibat lain yang ditimbulkan dari penerapan sistim kerja Kontrak tersebut adalah hilangnya Hak Para Crew AMT untuk mendapatkan Hak Cuti Tahunan atau Cuti Panjang juga hilangnya Hak atas Penetapan Upah Berkala dikarenakan setiap tahun kontraknya di putus dan diwajibkan untuk menandatangani kontrak yang baru baik dengan vendor baru atau dengan vendor yang lama, sehingga menimbulkan arti bahwa para Crew AMT tersebut masa kerjanya hanya di hitung SATU TAHUN sekalipun faktanya sudah bekerja selama BERTAHUN TAHUN. Problem tersebut diatas di perparah lagi dengan sikap dari PT.Pertamina Patra Niaga maupun PT.Elnusa Petrofin (Makasar), yang terkesan enggan melaksanakan perintah perundang undangan sekalipun sudah diberikan arahannya oleh pihak/lembaga terkait di bidang Ketenagakerjaan.
Sementara upaya upaya persuasif yang sudah kami upayakan melalui permintaan perundingan bipartit dengan pihak PT.Pertamina Patra Niaga selalu saja buntu karena sikap arogannya PT.Pertamina Patra Niaga yang selalu menolak permintaan perundingan tersebut hanya dengan alasan “klasik” bahwa Crew Awak Mobil Tangki tidak memiliki Hubungan Kerja dengan pihak PT.Pertamina Patra Niaga, sekalipun Nota Pemeriksaan dari Sudinakertrans Jakarta Utara sudah dengan tegas menerangkan posisi hukum para crew Awak Mobil Tangki (AMT) yang bertugas di Depot Plumpang adalah memiliki hubungan hukum dengan PT.Pertamina Patra Niaga akibat adanya berbagai pelanggaran syarat syarat kerja maupun syarat syarat penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PERMENAKERTRANS R.I No. 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Demikian pula dengan PT.Elnusa Petrofin anak perusahaan PT.Elnusa Tbk yang sampai saat ini belum mau memperhatikan tuntutan yang sudah disampaikan oleh para Crew Awak Mobil Tangki di Depot PT.Elnusa Petrofin – Makasar, baik melalui perundingan bipartiet maupun mediasi yang difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasar.
Sangat jelas, Pertamina juga telah melanggar hukum internasional yang tercantum dalam DUHAM
1948 Dalam pasal 23 ayat(1) dan (3) “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya”. Ada sekitar 20 ribuan Awak Mobil Tanki Pertamina dan keluarganya yang terlantar akibat tidak mendapatkan penghidupan yang layak dari perampasan hak yang dilakukan oleh pertamina.
Oleh karenanya, berangkat dari persoalan diatas dan demi memperjuangkan Hak Hak Normative seluruh anggota kami yang tersebar di wilayah kerja PT.Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang (Jakarta), Depot Ujung Berung, Depot Padalarang, Depot Tegal, Depot Banyuwangi, Depot Surabaya, Depot Tasik, Depot Merak dan Depot Lampung serta Wilayah Kerja PT.Elnusa Petrofin Depot Makasar dan Depot Jambi, dengan ini kamidari Dewan Pimpinan Pusat – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia menyampaikan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Seluruh Jajarannya yang berada di wilayah serta Lembaga Terkait dan kepada Pimpinan Perusahaan PT.Pertamina (Persero), PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Petrofin, bahwa berdasarkan keputusan bersama seluruh anggota kami yang tersebar di beberapa wilayah kerja tersebut diatas, telah di tetapkan sikap organisasi untuk melaksanakan AKSI MOGOK KERJA secara serentak di beberapa Depot/TBBM PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Petrofin, sebagai bentuk protes kami atas praktek penyimpangan hukum yang sudah sangat merugikan seluruh anggota kami yang bekerja di lingkungan kerja PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Petrofin (Makasar).
Atas persoalan tersebut kami Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI)
menuntut Kepada Pihak PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.ELNUSA TBk:
- HAPUSKAN SISTIM KONTRAK-Out Sourcing di lingkungan Kerja PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Tbk;
- Angkat Seluruh Crew Awak Mobil Tangki PT.Pertamina Patra Niaga sebagai Karyawan Tetap di PT.Pertamina Patra Niaga danLaksanakan Isi Nota Pemeriksaan Sudinakertrans Jakarta Utara Nomor 4750/-1.838 tertanggal 26 September 2016 !!! (Salinan Nota Pemeriksaan dan Nota Pemeriksaan Khusus-Terlampir)
- Angkat Crew Awak Mobil Tangki PT.Elnusa Petrofin (Makasar) dan Crew AMT PT.Kopenusa(Jambi) sebagai Pekerja Tetap di PT.Elnusa Tbk;
- Terapkan Waktu Kerja 8 (delapan) Jam sehari dan Hapus Sistim Performansi serta bayarkan Upah Lembur sesuai ketentuan Kepmenakertrans KEP-102/MEN/VI/2004 apabila Crew AMT bekerja melebihi waktu kerja 8 (delapan jam sehari;
- Bayarkan Iuran BPJS secara rutin untuk menghindari penolakan dari pihak Rumah Sakit/Klinik apabila Crew AMT menderita sakit atau mengalami insiden Kecelakaan Kerja;
- Hentikan Sistim “BLOKIR” Upah dan Absen-finger print Crew AMT apabila Crew AMT mengalami Insiden kecelakaan kerja atau indisipliner, karena terhadap tindakan indispliner sejatinya diberlakukan pengenaan Surat Peringatan Bukan “BLOKIR” Upah/Absen finger print;
- Batalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Crew AMT PT.Pertamina Patra Niaga yang sudah dilakukan oleh pihak Vendor PT.Sapta Sarana Sejahtera dan PT.Garda Utama Nasional (Plumpang/Merak),PT.Ceria Utama Abadi (UJB/Padalarang/Tasik),PT.Absolute Service (Lampung) !!!
- Bayarkan Pesangon kepada Crew AMT PT.Pertamina Patra Niaga dan PT.Elnusa Petrofin (Makasar) yang sudah memasuki usia Pensiun dengan memperhitungkan masa kerja masing masing Crew Awak Mobil Tangki yang bersangkutan !!!;
- Bayarkan Upah kepada 24 Orang Crew AMT Depot Panjang yang sudah di PHK Secara sepihak oleh PT.ABSOLUTE Service terhitung sejak Crew AMT tersebut tidak dipekerjakan di lingkungan kerja PT.Pertamina Patra Niaga – Depot Panjang-Lampung !!!;
- Bayarkan Pesangon dan Upah Proses bagi Pekerja yang bertugas sebagai OB/Cleaning Service dan petugas Krani di PT.Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang yang sudah di PHK oleh Manajemen sejak bulan September 2016;
- Berikan Hak atas CUTI Tahunan bagi Crew AMT yang sudah menjalani masa kerja 1 tahun dan Cuti Panjang bagi Crew AMT yang sudah menjalani masa kerja lebih dari 7 (tujuh) Tahun;
- Bayarkan Rapelan Upah Lembur Bagi Crew Awak Mobil Tangki yang selama ini di pekerjakan selama 12 (Dua Belas) jam sehari !!!
- Segera Bayarkanreimbursement untuk biaya pengobatan/perawatan yang telah dikeluarkan oleh Crew AMT pada saat berobat akibat sakit atau akibat insiden kecelakaan kerja ;