Jakarta, (14/3) – Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan (SP) oleh PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) kepada Presiden Serikat Karyawan Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) Mirah Sumirat merupakan bentuk dari pemberangusan atau union busting terhadap SK JLJ, PT JLJ menyatakan hal tersebut tidak benar.
PT JLJ memberikan SP kepada Mirah Sumirat yang tercatat sebagai karyawan di PT JLJ, atas dasar tindakan indisipliner dari yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran “meninggalkan pekerjaan di waktu, hari dan jam kerja tanpa izin”.
SP dilayangkan kepada Mirah Sumirat guna menghindari timbulnya preseden yang tidak baik di lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, SP yang diberikan kepada Mirah Sumirat adalah dalam rangka pembinaan agar karyawan memjadi lebih disiplin, serta patuh terhadap seluruh ketentuan waktu, jam dan hari kerja sebagaimana peraturan Perusahaan dan telah disepakati pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, PKB antara PT JLJ dan SK JLJ merupakan perjanjian yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan keseluruhan isi dari PKB disusun atas dasar perundingan dan kesepakatan antara PT JLJ dengan SK JLJ, yang tentunya wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Merujuk dari PKB yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, PT JLJ menyatakan bahwa prosedur Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat telah sesuai dengan ketentutan yang berlaku, baik dalam ketentuan PKB maupun ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang murni dilayangkan akibat tindakan indisipliner yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan sebagai bentuk pemberangusan SK JLJ seperti yang dituduhkan oleh Mirah Sumirat beserta Kuasa Hukumnya.
Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat tersebut sangat sah, sesuai Pasal 7 angka 5 PKB menyatakan bahwa: “SK JLJ mengakui bahwa Perusahaan berhak mengenakan sanksi kepada karyawan yang terbukti dalam proses pemeriksaan telah melanggar Peraturan disiplin yang ketentuan penetapan pelanggarannya serta proses pemeriksaannya telah dilakukan berdasarkan ketentuan Direksi”. Atas dasar itu, maka Surat Peringatan yang diberikan kepada Mirah Sumirat adalah sah secara hukum.
Oleh karena itu, PT JLJ menyatakan bahwa SP yang diberikan kepada Mirah Sumirat tidak berarti Perusahaan ingin memberangus SK JLJ sebagaimana dituduhkan oleh kuasa hukum Mirah Sumirat, atau berupa union busting terhadap SK JLJ. Justru, PT JLJ beserta seluruh jajaran Direksi sangat menghormati keberadaan SK JLJ, dan beritikad baik untuk saling mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen, sejak tahun 2002, PT JLJ selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. telah memberikan fasilitas kantor beserta ruang dan peralatan kerja bagi SK JLJ di lingkungan perusahaan, agar SK JLJ dapat melaksanakan aktifitasnya.
Selain itu, perusahaan juga telah bersedia membantu SK JLJ untuk memotong upah masing-masing anggota SK JLJ guna kepentingan pembayaran iuran dari setiap anggota secara berkala setiap bulan.
Atas fakta-fakta tersebut, PT JLJ sangat menyesalkan terhadap Laporan dugaan tindakan Union Busting (Pemberantasan Serikat Pekerja). PT JLJ membuktikan bahwa laporan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar, karena dugaan sebagaimana dilaporkan oleh pelapor tidak pernah terjadi di Perusahaan. Justru sebaliknya, Perusahaan telah melaksanakan seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT JLJ.
Siaran Pers dari M. John Girsang
Advokat & Konsultan Hukum