Klaten, 18 September 2020, PT Hermosa Garment International yang berlokasi di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, melakukan tindakan yang terindikasi kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat buruh. Perusahaan yang sebelumnya memusatkan produksi pada PT BNA yang berlokasi di KBN Cakung, Jakarta Utara, ini melakukan intimidasi dan PHK kepada Pengurus Basis Federasi Buruh Lintas Pabrik (PB-FBLP) PT Hermosa Garment International.
Permasalahan pemenuhan hak buruh pada perusahaan ini sudah mulai mencuat pada beberapa bulan belakangan. Pada Mei lalu, sebelum adanya pencatatan serikat buruh, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh guna menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Tindakan perusahaan ini, direspon oleh buruh dengan menempuh jalur mediasi pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten. Kemudian, pada akhir Juni lalu, disepakati sebuah Perjanjian Bersama sebagai hasil dari mediasi ini, diantaranya, komitmen perusahaan untuk membayarkan sebagian THR yang dituntut oleh buruh serta berkomitmen mempekerjakan kembali para buruh secara bertahap selambat-lambatnya pada akhir September 2020. Tak lama setelahnya, para buruh mengajukan pencatatan serikat buruh pada Disperinaker Kabupaten Klaten.
Alih-alih menepati hasil Perjanjian Bersama, PT Hermosa malah menunjukkan praktik-praktik yang terindikasi kuat sebagai tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting), diantaranya: 1) intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat; 2) diterapkannya kontrak kerja pendek, selama satu bulan yang kemudian tidak diperpanjang; dan 3) PHK di tengah masa kontrak terhadap pengurus serikat.
Selain menunjukkan tindakan anti serikat buruh, penerapan kontrak kerja pendek ini juga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa buruh yang bekerja pada pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak dapat dipekerjakan dengan kontrak pendek, melainkan harus sebagai Pekerja Tetap.
Selain itu, buruknya komitmen PT Hermosa terhadap Perjanjian Bersama juga terlihat jelas pada saat PT Hermosa merekrut buruh baru yang sebelumnya tidak pernah bekerja di PT Hermosa, sementara para buruh yang dijanjikan untuk dipekerjakan kembali pada saat Mediasi, belum seluruhnya ditawari untuk bekerja kembali. Tindakan ini juga menunjukkan ada kesengajaan dari perusahaan untuk membatas-batasi kegiatan serikat buruh di dalam pabrik.
Merespon tindakan perusahaan tersebut, PB-FBLP PT Hermosa Garment International mengajukan perundingan bipartit pada Jumat, 18 September 2020. Namun, perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk berunding bersama serikat buruh. Saat perwakilan PB-FBLP PT Hermosa Garment International mendatangi pabrik sesuai jadwal yang diajukan, alih-alih merespon dengan layak, yang tampak justru semakin diperketatnya tindakan pengamanan perusahaan. Jumlah Satpam terlihat lebih banyak daripada biasanya. Selain itu, anjing yang dipelihara perusahaan juga tampak disiagakan di sekitar pos satpam. Bahkan, ada setidaknya dua orang berseragam TNI yang mendatangi pabrik. Jika kedatangan orang berseragam TNI ini adalah dalam rangka pengamanan pabrik, tentu ini adalah ancaman serius bagi demokrasi. Perluasan peran TNI ke ranah sipil tidak bisa dibenarkan dalam keadaan normal. Saat perwakilan PB-FBLP PT Hermosa Garment International meminta kepastian dari perusahaan terkait perundingan bipartit, Satpam menyatakan bahwa HRD tidak berada di tempat.
Berdasarkan keadaan di atas, kami menuntut agar:
1. PT Hermosa Garment International menerapkan hubungan kerja yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan bagi seluruh buruh;
2. PT Hermosa Garment International menghentikan intimidasi kepada pengurus dan anggota PB-FBLP PT Hermosa Garment International; dan
3. Menuntut peran aktif Disperinaker Kabupaten Klaten dalam mewujudkan hubungan kerja yang adil dan layak pada PT Hermosa Garment International
Siaran Pers
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)