Perusahaan Langgar Perjanjian, Buruh Kontraktor PT.TEL Hentikan Produksi

Buruh SPK PT.TEL yang tenngah stop kegiatan produksi

Buruh.co, Jakarta – Serikat Pekerja Kontraktor PT.Tanjungenim Lestari Pulp dan Kertas di Sumatera Selatan menghentikan produksi perusahaan mulai Kamis, 20 April pagi hari. Ini menyusul ancaman PHK pada 50 anggotanya dari kontraktor PT.WPP Telp Projec.

Tidak hanya itu, perusahaan bongkar muat itu juga tak kunjung menjalankan kewajiban membayar upah. “Pekerja yg belum di bayar gajinya 30 orang,” kata Sekretaris Wilayah Sumatera Selatan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Fakthuroji.

Pada 13 Maret 2017, manajemen membubuhkan kesepakatan untuk membayar para buruh sesuai upah minim sebesar Rp 2.495.000. Selain itu, Manajer Proyek Mangara Tuo Gultom juga berjanji bahwa perusahaan akan membayar kekurangan upah.

Namun, bukannya menjalani komitmen perjanjian bersama, perusahaan malah mangkir. “Upaya PHK 50 pekerja yg menjadi anggota SPK PT Tel, mulai kemaren sudah terjadi pemanggilan pekerja utk di PHK,” jelas pria yang akrab disapa Oji tersebut.

Fakthuroji menambahkan kegiatan menghentikan produksi akan berlanjut hingga perusahaan memenuhi tuntutan para buruh. “Sampai kesepakatan yg sudah di tandatangi di penuhi oleh pihak manajemen PT Wira Putra Perkasa,” tegasnya.

FSP2KI tengah mengadvokasi kerja dengan upah layak di sektor pulp dan kertas. Advokasi dengan slogan Upah Baik, Kerja Baik itu bertujuan menghapus pelanggaran penerapan Undang-undang Tenaga Kerja 13 tahun 2003 tentang jam kerja, status kerja, dan upah. Pelanggaran yang banyak terjadi adalah buruh dipaksa bekerja lebih 8 jam dengan penghasilan di bawah upah minimum dan status kontrak.

Tidak ada kegiatan bongkar muat kayu akibat perusahaan langgar perjanjian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.