Perundingan Tripartit, Buruh Percetakan Setia Usaha Tegaskan Tolak PHK

Tripartit buruh PT Setia Usaha dengan manajemen di Sudinaker Jakrta Pusat
Tripartit buruh PT Setia Usaha dengan manajemen di Sudinaker Jakrta Pusat

Buruh.co, Jakarta – Buruh percetakan PT Setia Usaha melakukan perundingan tripartit dengan manajemen untuk membahas persoalan PHK sepihak. Perundingan berlangsung pada Senin, 16 April 2018 di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang 1 no 1 Jakarta Pusat. PT Setia Usaha merupakan percetakan yang memasok merek-merek ternama seperti sirup marjan dan kecap ABC.

Persoalan bermula ketika para anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia itu di-PHK secara sepihak.Manajemen, yang diwakili kuasa hukum, beralasan PHK merupakan bagian dari kebijakan perusahaan. Manajemen beralasan kontrak para pekerja sudah habis.

Bacaan Lainnya

Jumlah korban PHK yang semula tiga membengkak menjadi 83. Hampir semua yang bergabung dalam serikat di-PHK sehingga kuat diduga langkah ini merupakan pemberangusan serikat. Para buruh berserikat karena jengah dengan ketidakpastian kerja dan upah di bawah upah minimum; tanpa memandang jabtan dan lama kerja.

Pihak mediator meminta salah satu pekerja membuat kronologis sebagai barang bukti tambahan. Mediator berpendapat para pekerja nanti bisa bekerja kembali jika bisa dibuktikan PHK tersebut tidak sah. Kemudian, mediasi akan kembali dilanjutkan pada 24 April 2018. Sampai berita ini diturunkan para pekerja masih menduduki pelataran PT Setia Usaha.

Salah satu dari tiga korban PHK dalam mediasi tersebut adalah Alita Marsa. Buruh yang tengah hamil itu sudah bekerja sejak 2012 hingga Februari 2018 dengan tanda tangan kontrak percobaan 3 bulan di awal. “Selanjutnya, setahun kontrak pertama dan berikutnya kontrak ke 2 satu tahun dengan tanpa masa jeda,” ungkapnya selesai mediasi.

Menurut Andre Herdiwan kuasa hukum dari FBTPI PHK tersebut tidak sah. Sebab, alasan pemutusan hubungan kontrak tidak sah. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja 100/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk baru, harian, atau sementara.

————————–

Redaksi Buruh.co menerima tulisan dari publik dengan tema-tema perburuhan, gerakan rakyat, dan situasi buruh serta rakyat sehari-hari. Tulisan dapat berupa puisi, liputan, esai, bahkan kumpulan foto dengan keterangan (caption). Pengiriman dapat dilakukan melalui email suarakpbi@gmail.com, nomor whatsapp +62 821-1214-2182, atau inbox fanspage Facebook Suara KPBI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.