Buruh.co, Jakarta -Perundingan antara buruh dengan manajemen PT Kawasan Berikat Nusantara Cakung berakhir buntu. Para buruh mengajukan perundingan pada Kamis, 19 Juli 2018, akibat mereka tidak mendapatkan upah, BPJS, dan tunjangan lainnya.
Perwakilan perunding dari Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI) mempertanyakan janji manajemen pada bipartit kedua ini untuk memberikan keputusan terkait tuntutan buruh. Sebelumnya, manajemen meminta waktu tiga hari pada perundingan bipartit 13 Juli 2018 untuk menyikapi tuntutan tersebut. “Namun, pada tanggal 19 Juli 2018, personalia menyampaikan belum ada jawaban dari direksi,” kata tim perunding dari buruh, Marulloh.
Para buruh yang masih bekerja berdasarkan sistem borongan ini tidak lagi mendapatkan tugas setelah lebaran. Pasalnya, mereka memprotes penugasan ke perusahaaan pelat merah lain, Krakatau Steel berdasarkan sistem baru yang merugikan.
Buruh sempat ditugaskan di perusahaan baja pelat merah di Cilegon tersebut. Namun, kekurangan biaya operasional memaksa buruh harus berhutang hingga Rp 900 ribu – Rp 1 juta tiap bulan. Selain itu, buruh juga mendapati kartu BPJS tidak aktif dan mendesak pengaktifan kembali. Sebelumnya, buruh juga sempat tidak mendapatkan THR. Namun, manajemen akhirnya mencairkan THR setelah aksi protes para buruh.