Pertamina Harus Tanggung Jawab Penelantaran Ribuan Buruh Awak Mobil Tangki

Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia
Pertamina (Persero) sebagai induk perusahaan dari PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa yang menggawangi bisnis distribusi BBM dan gas kepada SPBU nasional harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh anak usahanya tersebut. Mulai dari pelanggaran terhadap permenakertrans 19 tahun 2012 tentang penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan juga pelanggaran atas hak normatif yakni tidak dibayarkannya upah lembur para Awak Mobil Tangki selama bertahun-tahun.
Para awak mobil tangki yang bekerja di anak usaha pertamina tersebut, telah bekerja selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang puluhan tahun bekerja tapi masih tetap berstatus kontrak. Ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Karena perusahaan tidak membayar upah lembur, maka itu melanggar UU ketenagakerjaan 13/2003 dan kepmenakertrans 102/ 2004 tentang waktu dan upah lembur. Perlu diketahui bahwa Awak mobil tangki pertamina ini “wajib” menjalankan pekerjaanya melebihi 12 jam kerja sehari, jika tidak ingin diblokir masuk area kerja dan diblokir upahnya. Bahkan bisa dirata-rata dalam 1 x 24 jam, mereka harus bekerja 18 jam. Selain melanggar Kepmenakertrans 233/2003 dan Kepmenakertrans 102/2004, perusahaan juga melanggar UU lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009 yang menyatakan batas maksimal awak mudi kendaraan angkutan barang adalah 12 jam sehari.
Pertamina Patra Niaga sebagai perusahaan yang diberi pekerjaan oleh Pertamina untuk mengirim, mengangkut dan mendistribusikan BBM dan Gas dalam faktanya menyerahkan pekerjaan itu lagi kepada pihak lain. Pun demikian, perusahaan swasta lain yang menerima pekerjaan tersebut (Vendor) juga melakukan pelanggaran terhadap ijin operasional. Sesuai dengan permenakertrans 19/2012 bahwa setiap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja wajib memiliki ijin operasional maksimal 30 hari sebelum pekerjaan dilakukan. Nyatanya bahwa PT. CAT dan PT. PPM sebagai vendor sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur yang tertuang dalam Nota Pemeriksaan khususnya menyatakan bahwa dinas tenaga kerja provinsi Jawa Timur tidak pernah mengeluarkan ijin operasional untuk kedua perusahaan vendor tersebut. Ini salah satu landasan bagi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk menyatakan bahwa hubungan kerja Awak Mobil Tangki tersebut DEMI HUKUM beralih kepada pemberi kerja yakni PT. Pertamina Patra Niaga.
Nota pemeriksaan khusus yang telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pun tidak segera dijalankan. Justru PT. Pertamina patra niaga terus menelantarkan para pekerjanya dan juga tidak membayar upahnya.
- Pertamina (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara. Yang dibangun dengan uang rakyat dari pajak yang dipungut pemerintah. Dengan mandat sesuai UUD 1945, adalah untuk mewujudkan “ Bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Tapi kenapa justru yang dialami oleh para Awak Mobil Tangki beserta keluarganya yang notabene adalah rakyat justru terjajah? Kenapa justru memperkaya perusahaan outsourching yang dimiliki oleh swasta? Artinya PT. Pertamina telah melenceng dari landasan falsafah dan landasan hukum dibentuknya BUMN oleh pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Pertamina bersama anak perusahaanya telah menjajah nasib ribuan Awak Mobil Tangki dan keluarganya. PT. Pertamina yang membiarkan anak perusahaanya merampas hak-hak normatif pekerjanya adalah penjajah rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, Awak Mobil Tangki yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia- Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT. Pertamina Patra Niaga menuntut :
- Pertamina harus bertanggung jawab menjelaskan kepada seluruh pekerja terkait dengan kegiatan bisnisnya yang diserahkan kepada PT. Pertamina Patra Niaga sampai kepada vendor.
- Pertamina harus bertanggung jawab memerintahkan kepada anak usahanya untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pertamina segera memerintahkan kepada anak usahanya untuk menjalankan nota pemeriksaan khusus yang telah dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
- Pertamina segera memerintahkan kepada anak usahanya untuk mempekerjakan kembali seluruh Awak Mobil Tangki yang di Blokir semena-mena karena menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan dilingkungan kerjanya, sebagai pekerja tetap.
- Pertamina agar segera memecat Dirut PT. Pertamina Patra Niaga yang telah gagal menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.
- Pertamina agar segera memerintahkan kepada anak usahanya untuk mengambil alih pekerjaan yang diberikan kepada para vendor yang nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pertamina Patra Niaga agar segera menghentikan seluruh bentuk penjajahan yang telah dialami oleh seluruh Awak Mobil Tangki dan keluarganya.
Dan sebagai pihak yang ditugaskan negara dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, kami menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur:
- Segera bekukan vendor karena telah melanggar permenakertrans 19/2012 sesuai dengan permenakertrans 33/2016.
- Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar jangan melindungi perusahaan yang melanggar hukum.
- Tegakkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di wilayah kerja provinsi Jawa Timur dengan tidak memperlambat proses kasus-kasus yang dilaporkan oleh buruh.
Menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat untuk terlibat bersama dalam perjuangan menuntut agar PT. Pertamina sebagai BUMN untuk patuh terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku dengan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga terus berlarut-larut. Kepada seluruh AMT dimanapun berada agar terus menghimpun dan menyatukan kekuatan untuk menuntut hak-hak yang dirampas.
Pertamina memperkaya Perusahaan Outsourching = Pengkhianatan terhadap UUD 1945
Pertamina membiarkan AMT tidak menerima upah lembur dan terlantar berbulan-bulan = Penjajahan kepada rakyat Indonesia
Hapus sistem kontrak dan Outsourching di lingkungan kerja PT. Pertamina dan seluruh anak perusahaannya.
Hidup Buruh, Hidup Rakyat Indonesia
Bangkit Lawan Hancurkan Tirani
Surabaya, 18 September 2017
(Pernyataan FBTPI)