Dinamika Buruh

PERTAMINA HARUS ANGKAT DAN PEKERJAKAN KEMBALI (AMT)YANG DI-PHK SEPIHAK

Rieke Dyah Pitaloka dalam Rapat Akbar FBTPI April 2017

Persoalan yang dihadapi oleh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang di-PHK sepihak harus secara arif dan konsekuen ditinjau dari Indonesia sebagai negara hukum. Justru karena Pertamina adalah BUMN seharusnya menjadi contoh bagaimana perusahaan plat merah tunduk terhadap perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan.

*Kronologis PHK sepihak AMT Pertamina*

– Pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina sejak tahun 2004 telah dipekerjakan dengan status hubungan kerja Kontrak/PKWT oleh anak perusahaan BUMN Pertamina yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.

– Para Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina ini kemudian dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) PT.Cahaya Andika Tamara (PT. CAT) sejak tahun 2012 kemudian PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT.SSS) per 2015 berikutnya PT Garda Utama Nasional pada 1 Maret 2017.

– Bahwa jenis pekerjaan pekerja AMT Pertamina merupakan core business PT Pertamina Patra Niaga yang selama ini mendistribusikan BBM sehingga mempekerjakan dengan sistem outsourcing merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yaitu:

a. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

Ayat (1)

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Ayat (4)

“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (2) hurut a, huruf b, dan huruf d serta Ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan”.

b. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 725.K/73/DJM.S/2015 tentang penetapan alur kegiatan industri hilir minyak dan gas bumi PT Pertamina (Persero) tertanggal 3 September 2015 dalam Lampiran dan Penjelasan telah ditetapkan bahwa pemasaran dan penjualan produk merupakan core proses.

– Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara juga telah menerbitkan Nota Pemeriksaan pada tanggal 26 September 2016 Nomor: 4750/-1.838 dan 5 Mei 2017 Nomor 1943/-1.838 yang menyatakan bahwa status hubungan kerja Awak Mobil Tangki (AMT) beralih menjadi pegawai tetap PT Pertamina Patra Niaga dan meminta agar hak normatif dipenuhi tetapi tidak dijalankan.

– Dalam perkembangannya 1095 pekerja Awak Mobil Tangki (AMT) di-PHK sepihak disertai gaji dan hak normatif tidak diberikan.

*Rekomendasi*:

*Demi Undang-Undang dan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, atas nama hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, saya menyatakan*:

1. Mendesak PT. Pertamina Patra Niaga untuk mempekerjakan kembali AMT yang di-PHK sepihak dan mengangkatnya sebagai pekerja tetap.

2. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga agar membayarkan upah dan hak lain dari AMT yg di-PHK sepihak.

Jakarta, 28 Oktober 2017

Rieke Diah Pitaloka

Anggota Panja Pertamina Komisi VI DPR RI

—————————

Twitter: @riekediahp
Fanpage FB: Rieke Diah Pitaloka
Instagram: riekediahp
Website: www.rumahdiahpitaloka.org

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button