“…. bahwa revolusi tanpa land reform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong besar tanpa isi; Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”.
Pidato Soekarno berjudul ‘Djalanja Revolusi Kita’ 17 Agustus 1960
24 September yang tiap tahunnya dikenal sebagai hari tani merupakan peringatan akan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Sebagai Dasar hukum bagi pelaksanaan reforma agraria dan sekaligus pengganti Agrarische Wet 1870 (Undang-Undang Agraria Kolonial), UUPA masih dikelilingi dengan berbagai konflik Agraria. Selama 64 tahun UUPA disahkan, ketimpangan agraria masih menjadi permasalahan struktural yang tiap tahunnya mengundang reaksi masyarakat dalam menegakkan konstitusi agrarian meski negara telah menjamin konstitusionalisme petani dan seluruh rakyat Indonesia atas Sumber-Sumber Agrarianya, namun rezim kekuasaan negara seakan abai dalam mewujudkan Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Reforma Agraria Sejati adalah suatu keharusan yang patut dijalankan untuk perombakan dan penataan ulang struktur agraria yang timpang menuju tatanan baru agraria yang berkeadilan, yakni dengan memastikan tanah untuk rakyat dan menjalankan fungsi sosial tanah demi terciptanya kemakmuran dan kelestarian alam. Oleh karena itu, Pada peringatan Hari Tani Nasional ini, Komite Politik Nasional – Partai Buruh menyampaikan komitmen kuat dalam perjuangan kelas buruh yang tidak terpisahkan dari perjuangan kaum tani sebagai bagian integral dari kelas pekerja untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati. Kami percaya bahwa hanya melalui Persatuan dan Perjuangan kaum buruh dan kaum petani, keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Oleh karena itu, kami menyampaikan sikap resmi berdasarkan beberapa poin penting berikut:
- Keterlibatan Komite Politik Nasional – Partai Buruh dalam Perjuangan Kaum Tani Sebagai bagian dari kelas pekerja, Komite Politik Nasional – Partai Buruh berdiri bersama kaum tani dalam memperjuangkan hak-hak nya. Kaum tani, yang merupakan tulang punggung produksi pangan nasional, kerap mengalami eksploitasi dan marginalisasi oleh kekuatan kapitalis yang mengendalikan tanah dan sumber daya alam. Perjuangan kaum tani adalah perjuangan kita semua, dan hari ini kita tegaskan kembali pentingnya persatuan buruh dan petani dalam menuntut hak-hak dasar. Sebab kaum tani adalah merupakan sekutu ideologis bagi kaum buruh.
- Reforma Agraria Sejati
Kami menuntut pelaksanaan reforma agraria sejati, yang bukan hanya sekadar pembagian tanah melalui sertifikasi, tetapi juga redistribusi kekayaan alam dan pemberdayaan kaum tani secara berkelanjutan. Reforma agraria sejati harus menempatkan kepemilikan tanah di tangan petani kecil dan komunitas adat, serta menghentikan monopoli tanah oleh perusahaan besar. Tanpa tanah yang adil, kaum tani tidak akan mampu melepaskan diri dari jeratan kemiskinan struktural yang selama ini mereka alami. - Kedaulatan Pangan
Kami mendukung penuh perjuangan kaum tani untuk mencapai kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa untuk menentukan sendiri kebijakan pangan mereka tanpa intervensi dari pasar global (Neoliberalisme) yang hanya menguntungkan segelintir elit dan meminimalisir peran negara. Pemerintah harus berperan aktif dalam melindungi produksi pangan lokal, menghentikan impor pangan yang merugikan petani, serta memastikan akses pangan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh rakyat. - Ratifikasi dan mengadopsi UNDROP (Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan)
Komite Politik Nasional – Partai Buruh mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengadopsi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP) sebagai Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan. Deklarasi ini adalah langkah penting dalam pengakuan internasional terhadap hak-hak petani, termasuk hak atas tanah, benih, dan akses ke sumber daya alam. Mengadopsi UNDROP juga akan memperkuat perlindungan hukum bagi kaum tani yang selama ini rentan terhadap perampasan tanah, kekerasan, dan kriminalisasi. - Ekonomi Petani Berbasis Koperasi
Kami percaya bahwa sistem ekonomi berbasis koperasi adalah solusi terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan kaum tani. Koperasi memberikan kedaulatan ekonomi bagi petani, memungkinkan mereka mengelola sumber daya bersama secara adil dan demokratis. Dengan mengembangkan ekonomi koperasi, petani dapat meningkatkan produktivitas, memperkuat posisi tawar, dan menghindari jeratan utang dari tengkulak atau perusahaan besar. Pemerintah harus mendukung
penguatan dan pengembangan koperasi tani sebagai model ekonomi yang berkeadilan sosial. - Hentikan Represifitas dan selesaikan Konflik Agraria
Maraknya represifitas yang terjadi dalam penyelesaian konflik agraria menjadi catatan buruk sepanjang pemerintahan jokowi-amin. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat Konflik agraria di Indonesia tahun 2023 telah menyebabkan 241 letusan konflik, yang merampas seluas 638.188 hektar tanah pertanian, wilayah adat, wilayah tangkap, dan pemukiman dari 135.608 KK. Sebanyak 110 letusan konflik telah mengorbankan 608 pejuang hak atas tanah, sebagai akibat
pendekatan represif di wilayah konflik agraria. Angka ini berada pada urutan teratas dari enam negara Asia lainnya, yakni India, Kamboja, Filipina, Bangladesh dan Nepal.
Dengan semangat persatuan buruh dan petani, kami akan terus berjuang bersama untuk mewujudkan reforma agraria sejati, kedaulatan pangan, dan hak-hak petani yang dilindungi secara hukum. Kami menegaskan bahwa masa depan yang adil hanya dapat dicapai melalui perjuangan bersama seluruh kelas pekerja dan petani.
Hidup Buruh! Hidup Petani! Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan untuk Seluruh Rakyat!
Jakarta, 23 September 2024
Hormat kami,
Komite Politik Nasional – Partai Buruh
Rivaldi Haryo Seno
Sekretaris Jendral