Istilah “Bangkit melawan atau mati tertindas” memang benar adanya, istilah itu harus terpatri pada buruh – buruh yang mau kesejahteraan terlebih lagi pada buruh tertindas yang belum mendapatkan hak – hak normatifnya.
Perjalanan panjang Serikat Pekerja Transpor Untuk kepentingan Sendiri ( SP TUKS ), empat tahun lebih bejuang untuk menjadikan status hubungan kerja yang jelas pada pekerja Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) harian lepas. berbuah kenyataan. Dari keseluruhan harian lepas berjumlah 7 orang telah diangkat menjadi Perkerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ), dan dari 12 orang pekerja PKWT kontran 1 tahun sudah diangkat menjadi PKWTT 6 orang/ 01 Des 2016, selebihnya masih tetap dalam proses perjuangan agar segera di angkat.
Kepmenakertrans 100/2004 cukup jelas mengatur tentang PKWT : Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Tetapi pada kenyataan yang sudah merupakan hak pekerja saja harus berjerih lelah mendaptkannya bahkan tidak banyak serikat Pekerja/serikat buruh ( SP/SB) harus memaksa dengan melakukan aksi.