Perjuangan Ketenagakerjaan Buruh Transportasi (Driver ) di Marunda Center Raih Kemenangan

Iwan Setiyawan Ketua Pimpinan Komisariat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (PK.SBTPI ) PT Pan Express International

Sejumlah buruh PT Pan Express International melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak, PT Pan Express International perusahaan logistik. Perusahaan itu berkantor di Kawasan Marunda Center Blok G 12.Taruma Jaya Kabupaten Bekasi.Ini merupakan buntut dari pihak perusahaan melakukan perjanjian kemitraan sebagai modus untuk menerapkan upah borongan. Para buruh yang sebagian besar awak sopir menolak karena menganggap dari mulai kerja tidak ada perjanjian.

Para buruh melakukan perlawanan dengan mendirikan tenda di depan perusahaan. Iwan Setiyawan Ketua Pimpinan Komisariat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (PK.SBTPI ) PT Pan Express International mengatakan mereka melakukan aksi demo dan mendirikan tenda juang di depan perusahaan hampir satu bulan.”Alhamdulilah pada tanggal 01 april 2021 dimana pihak perusahaan dan pekerja yang diwakili oleh pimpinan komisariat dan DPP FBTPI,melakukan pencairan atas hak pesangon para pekerja,” tegasnya.pada Kamis, 1 April 2021.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa atas nama pengurus Pimpinan Komisariat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia ( PK.SBTPI-FBTPI ) ia sangat berterima kasih atas dukungan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. “Kami berharap kepada para pekerja khususnya para supir agar berserikat.” imbuhnya.

Nurul Amin Ketua Pimpinan Pusat Serikat Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia ( PP.SBTPI-FBTPI ) mengungkapkan ia sangat mengapresiasi kawan-kawan buruh sopir yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia PT. Pan Exspres Internasional (SBTPI – PT . PEI). “Berkat perjuangan yang tekun, gigih dan berani akhirnya kawan-kawan bisa merayakan kemenangan dengan mendapatkan pesangon senilai 913 (Sembilan ratus tiga belas Juta) untuk 17 orang dengan masa kerja berkisar 1 – 8 tahun, sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” ungkapnya pada hari yang sama.

Ia menekankan supir bukanlah mitra ataupun pekerja harian lepas. “Buruh sopir adalah sama seperti buruh pada umumnya sehingga juga memiliki hak yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.