Pernyataan Sikap Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyambut Hari Tani 2019
Buruh Indonesia mendukung perjuangan segenap petani dalam menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan yang rencananya akan disahkan paling lama pada Selasa, 24 September 2019. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menuntut negara segera menjalankan reforma agraria sejati bagi rakyat, bukannya kebebasan bagi investor untuk menggilas rakyat. KPBI menganggap perjuangan kaum tani erat kaitannya dengan perjuangan buruh.
KPBI menganggap pengesahan RUU Pertanahan akan semakin memperluas ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Saat ini saja, data-data menunjukan ketimpangan tanah luar biasa. Sensus Pertanian 2013 menunjukan 1,5 uta petani kaya (6,6 persen rumah tangga petani Indoensia) menguasai lahan 8,63 juta hektare atau rata-rata 5,37 hektare per petani. Sedangkan, 14,2 juta petani gurem yang merupakan 55 persen dari petani hanya menguasai rata-rata 0,18 hektare. Belum lagi, Konsorsium Pembaruan Agraria memperkirakan 28 juta petani tak bertanah. Ketimpangan ini menjadi semakin mengherankan di sektor perkebunan dengan 72 persen kebun atau 16.8 juta hektare tanah sudah ditanami oleh perusahaan sawit. Satu grup usaha bahkan bisa menguasai tanah 502 ribu hektare. Sementara, petani haya menguasai rata-rata 2,2 hektare. Sementara, di perkotaan, buruh-buruh semakin jauh dari kesempatan memiliki tanah meski untuk tempat tinggal dengan tidak terkendalinya harga tanah dan jauhnya kepastian kerja akibat outsourcing dan kontrak.
RUU Pertanahan jelas akan memperlebar ketimpangan itu dengan membuka lebar-lebar tanah-tanah di Indonesia untuk investasi sambil menyingkirkan instrumen untuk keadilan agraria. RUU itu akan memperpanjang hak guna menjadi hingga 90 tahun dan bahkan merahasiakan para pemilik HGU. Selain itu, pengusaha semakin mempermudah mendapatkan HGU dengan luasan hingga 100 ribu hektar atau lebih luas dari Jakarta. Belum lagi Bank Tanah yang dirancang dalam RUU itu berpeluang besar menjadi alat untuk melepaskan tanah-tanah menjadi milik korporasi. Sementara, instrumen seperti pajak progresif bagi kepemilikan tanah kedua dan selanjutnya malahan dihilangkan. Belum lagi, produk itu mempersulit pengakuan hak atas tanah adat dan berpeluang memenjarakan orang yang menolak tanahnya digusur mulai 2 tahun karena melawan petugas hingga 15 tahun karena dianggap menyebabkan sengketa tanah.
Buruh melihat RUU Pertanahan ini merupakan bagian dari gelombang besar perombakan undang-undang untuk kepentingan investor atau penggunaan hukum untuk memperlancar liberalisasi ekonomi. Jelas, liberalisasi ini berdampak pada semakin terpinggirnya kepentingan rakyat. Kita sudah menyaksikan bagaimana dalam tempo kurang dari dua minggu DPR mengesahkan revisi UU KPK. Selama ini, KPK banyak menjerat para pelaku bisnis yang menjalankan cara korup. Tidak hanya itu, DPR akan mengesahkran RUU KUHP baru yang semakin membatasi ruang rakyat memprotes. Setelah disahkan, iklim represi jelas akan menjadi jalan tol bagi pemerintah dan DPR mengesahkan UU yang pro-investasi dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Salah satunya adalah rencana pemerintah mengubah Undang-undang Ketenagakerjaan 13/2003.
KPBI mengusulkan adanya reformasi agraria sejati baik di pedesaan maupun di perkotaan. Di pedesaan, petani berhak mendapatkan akses atas tanah untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin. Selain itu, sistem ekonomi mesti diatur sedemikian rupa agar para petani tidak jatuh miskin karena bertani dan terpaksa menjual tanahnya. Sebab, kemiskinan sistematis di pedesaan akan memaksa para petani menjadi buruh-buruh di perkotaan dan rentan jatuh pada sistem kerja fleksibel. Menilik pada sejarah, kelas buruh lahir dari rahim petani sejak awal revolusi Industri di Inggris ketika terjadi perampasan-perampasan tanah di pedesaan dan para petani terpaksa ke kota menjual tenaga dengan upah murah. Selain itu, di perkotaan, KPBI melihat pemerintah mesti melakukan pengelolaan lahan untuk memastikan para buruh dan keluarganya mendapat kepastian berupa tempat tinggal yang terjangkau.
Untuk itu, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia telah menginstruksikan pada anggota-anggotanya di berbagai provinsi di Indonesia untuk mendukung perjuangan kaum tani di antaranya dengan terjun pada aksi unjuk rasa besar-besaran pada Hari Tani Nasional, 24 September 2019. KPBI menyerukan:
1. Laksanakan reforma agraria sejati, bukan sekedar bagi-bagi sertifikat.
2. Tolak RUU Pertanahan yang memperlebar jurang kesenjangan sosial dan memiskinkan rakyat
3. Tolak liberalisasi hukum di Indonesia. Jangan ada perubahan hukum atas dorongan investasi. Sebab, hukum dibuat untuk melindungi rakyat, bukan investor. 4.
4. Hentikan Represifitas dan kriminalisasi pejuang rakyat.
5. Bangun Kekuatan Politik Alternatif. Petani dan buruh mesti merapatkan barisan melawan penindasan sistem ekonomi yang membajak negara untuk kepentingan memperkaya segelintir orang di atas penderitaan rakyat miskin.
Jakarta 23 September 2019