Jakarta – Setiap tanggal 16 Juni, di seluruh dunia, lazim diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) internasional, atau International Domestic Workers Day (IDWD).
Tak ketinggalan, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), pun turut memperingati hari tersebut, di depan Gedung DPR RI, di Jakarta, pada Minggu, (16/6/2024).
Yuni Sri, salah satu PRT yang turut dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa hari ini tak letihnya mereka kembali, untuk menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT (PPRT) menjadi UU.
“Hari ini adalah Hari PRT Sedunia yang biasa kita peringati untuk mengenang lahirnya Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT. Tuntutannya masih sama, karena sudah 20 tahun UU PPRT belum juga disahkan,” ujar Yuni, dengan semangat berapi-api.
“Dan setiap hari kita selalu aksi, bergantian, untuk mengingatkan para Anggota Dewan untuk ingat akan janjinya, untuk segera mengesahkan UU yang sudah masuk Prolegnas ini,” sambungnya.
Diketahui, para PRT sendiri melakukan aksi dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan ‘Wujudkan UU PPRT Segera’.
“Harapannya, segera disahkan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena beliau sudah berjanji. Sehingga para PRT dapat bekerja di negara sendiri dengan aman, jam kerja yang jelas, tidak ada diskriminasi dan kekerasan atau yang lainnya,” tambah Yuni.
Hari PRT Internasional sendiri, pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 yang ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO No. 189, dan menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga. Meski demikian, kondisi PRT di Indonesia masih jauh panggang daripada api, di tengah dunia saat ini yang sedang mengkampanyekan penghormatan terhadap care worker atau kerja-kerja perawatan, yang salah satunya dilakukan oleh PRT.
JALA PRT sendiri telah melakukan pemetaan di tahun 2024, yang menunjukkan bahwa PRT di Indonesia masih mengalami 4 kekerasan dan intimidasi kerja, yaitu bekerja dalam situasi perbudakan, hidup dalam situasi pelecehan, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan rentan menjadi korban trafficking.
Di sisi lain, RUU PPRT sendiri sudah diperjuangkan selama 20 tahun, namun DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU. Padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.
“Ini bisa di lihat dari banyaknya persoalan yang dialami PRT seperti upah tidak dibayar, sulit mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini.
Oleh sebab itu, dalam momen Peringatan Hari PRT Internasional 16 Juni 2024 ini, JALA PRT menyatakan sikap:
1. Menuntut kepada DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT
2. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif dan juga hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT
3. Mengajak publik menyerukan Hari PRT Internasional 16 Juni sebagai hari perlindungan dan bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT)