Pernyataan Sikap Perempuan Mahardhika
MENGECAM TINDAK KEKERASAN DAN INTIMIDASI YANG DILAKUKAN PT HANSAE INDONESIA UTAMA TERHADAP FEDERASI BURUH LINTAS PABRIK (FBLP) – KPBI
AYO BERIKAN SOLIDARITAS!
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PT Hansae Utama Indonesia terhadap salah satu anggota FBLP-KPBI merupakan pelanggaran hak asasi manusia ditengah perselisihan yang belum selesai antara pihak pengusaha dan pihak buruh. Setelah sebelumnya PT Hansae Indonesia Utama juga melakukan tindakan intimidasi dengan menutut ganti rugi sebesar Rp 41.744.760,- kepada FBLP karena mendirikan Tenda Juang sementara Tenda Juang adalah upaya untuk memperjuangkan hak.
PT Hansae Indonesia Utama adalah pelanggar utama dari permasalahan ini. Bentuk pelanggarannya adalah tidak mau membayar pesangon sesuai hukum yaitu 2 kali ketentuan dari masa kerja setelah memutuskan untuk menutup pabrik pada tanggal 8 Mei 2019.
PT Hansae Indonesia Utama terletak di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara tepatnya di Jalan Ternate Blok D-06 (pabrik) atau Jalan Madura Blok D 19-19 (Kantor Manajemen) merupakan pemasok untuk merek-merek global seperti H&M, Polo Ralph Lauren, Lane Bryant, Chaterine dan GAP.
Berikut adalah Kronologi singkat atas pemukulan anggota FBLP-KPBI:
• Jumat, 24 Juni 2019 pada pukul 08.30 sebuah mobil (No. Pol B 1006 PYK) keluar masuk PT Hansae Indonesia Utama membawa 2 buah meja mesin jahit, lalu para buruh yang sedang berjaga di Tenda Juang berinisiatif untuk menghalangi mobil tersebut agar tidak dapat keluar dengan membawa barang-barang tersebut karena permasalahan buruh dengan perusahan belum menemukan titik temu. Terjadi adu argumentasi antara pihak buruh dan PT Hansae Indonesia Utama.
• Tepat pukul 09.25 mobil pun kembali mundur dan mengeluarkan meja tersebut dari mobil, dan setelah mobil benar benar kosong maka para buruh pun mempersilakan mobil tersebut keluar, sehingga suasana pun kembali tenang.
• Pukul 11.05 tiba tiba para buruh yang sedang berjaga di Tenda Juang tadi didatangi oleh beberapa orang yg mengaku sebagai keluarga bu Vina selaku HRD PT Hansae Indonesia Utama, mereka memanggil salah satu anggota yaitu Helmi, kemudian orang-orang tidak dikenal tersebut mulai membuat keributan dan salah seorang diantaranya tiba tiba saja memukul dan menendang Helmi,hingga Helmi pun jatuh pingsan sehingga harus dibawa ke RS Pekerja, Helmi sempat mengeluarkan darah dari telinga sebelah kanan. Sekarang keadaan Helmi mulai sedikit membaik walaupun sempat kesulitan bernafas akibat tendangan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut maka kami Perempuan Mahardhika dengan ini MENGECAM tindakan kekerasana dan pelanggaran atas hak pesangon yang dilakukan oleh PT Hansae Indonesia Utama terhadap buruh anggota FBLP-KPBI. Oleh karena itu Kami menuntut:
1. Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus penganiayan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari perusaahaan PT Hansae Indonesia Utama.
2. PT Hansae Indonesia Utama segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar pesangon sebanyak 2 kali Ketentuan sesuai masa kerja.
3. Pihak Dinas Tenaga Kerja harus bertindak aktif dalam menyelesaikan perselisihan ini dengan mengutamakan aspek perlindungan dan pemenuhan hak buruh.
Kami serukan kepada teman-teman seperjuangan juga untuk melakukan solidaritas dengan mendatangi Tenda Juang dan mengeluarkan surat dukungan kepada buruh PT Hansae Indonesia Utama atas perjuangan mereka.
.
Jakarta, 24 Mei 2019
Komite Nasional Perempuan Mahardhika
Mutiara Ika Pratiwi
Sekretaris Nasional