Pengusaha Langgar Perjanjian Bersama, Buruh PT Karet Mas Kembali Mogok

Buruh PT Karet Mas Mogok Kerja

Buruh.co, Jakarta – Puluhan buruh PT Karet Mas di Jakarta terus melakukan mogok kerja mendesak pengusaha menepati Perjanjian Bersama (PB). Pada 20 November 2019, pengusaha dan buruh menyepakati Perjanjian Bersama tentang pengangkatan karyawan menjadi karyawan tetap.
Namun, berjalannya waktu, hingga hampir dipenghujung tahun 2019 usai. Perusahaan tidak menjalankan isi dari PB yang dibuat bersama untuk menerbitkan SK Pengangkatan Karyawan Tetap untuk Para Pekerja PT. Karet Mas. Pada bulan Januari hingga Oktober 2019 , Para Pekerja / Pengurus pada Pimpinan Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, PT. Karet Mas (PK. SBAI – FBTPI PT.KM) beberapa kali meminta Perundingan Bipartiet kepada pihak Perusahaan untuk menjalankan isi dari PB yang telah dibuat pada tahun 2018 dan meminta agar Perusahaan menerapkan struktur skala upah serta Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP). Sayangnya, perundingan-perundingan tersebut tidaklah membuahkan hasil (Dead Lock) Perusahaan tidak ingin menjalankan isi dari PB yang telah dibuat dan permintaan para pekerja.
Oleh karena itu, para pekerja yang tergabung dalam PK. SBAI-FBTPI, PT. KM mengadakan Rapat Umum pengurus dan anggota guna untuk menyikapi persoalan yang terjadi di Perusahaan PT. Karet Mas.

Rapat Umum PK. SBAI – FBTPI mendapatkan memutuskan melanjutkan mogok dan unjuk rasa sebagai bentuk rasa kekecewaan Para Pekerja kepada Perusahaan PT. Karet Mas yang abai dan lalai akan permintaan serta Perjanjian Bersama yang telah dibuat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, buruh juga melakukan aksi selama 3 hari tertanggal 19, 20 dan 21 November 2019 dengan massa aksi para pekerja PT. Karet Mas. Aksi tiga hari itu berbuah perundingan antara Para Pekerja (Tim Perunding) dengan Manajemen Perusahaan didampingi oleh Kuasa Hukum Perusahaan PT. Karet Mas dan disaksikan oleh pihak SUDINAKERTRANS Jakarta – Barat serta Jajaran Kepolisian tuntutan Para Pekerja. Kesepakatan saat itu yang diingkari adalah:

1. Menerbitkan SK Pengangkatan Karyawan Tetap untuk Para Pekerja PT. Karet Mas;
2. Menjalankan Struktur Skala Upah;
3. Menerapkan Upah Minimum Sektor Provinsi ) UMSP;
4. Tidak menjalankan sistem kerja Kontrak & Outsorching;

Namun, dalam penerimaan tuntutan tersebut pihak Manajemen didampingi oleh Kuasa Hukum Perusahaan meminta agar point-point tuntutan tersebut dibahas lebih detail dalam Perundingan lanjutan yang diadakan pada hari Jum’at 22 November 2019 dan meminta agar Para Pekerja (PK. SBAI – FBTPI, PT. KM) mengakhiri AKSI UNJUK RASA.

Bahwa pada tanggal 22 November 2019, Perundingan yang diagendakan tersebut berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang tertuang dalam Perjanjian Bersama yang dibuat, Perusahaan akan menjalankan seluruh tuntutan dari pihak Para Pekerja.

Alih-alih, pada 17 Desember 2019, Pihak Perusahaan melakukan tindakan balasan. Perusahaan menempelkan Surat Pengumuman Nomor : B-018/PE.HRD/XII/2019 di Mading pengumuman , adapun isi dalam Pengumuman tersebut yaitu :

Bahwa PT. Karet Mas akan melakukan efesiensi sejak tanggal 20 Desember 2019 : (pada point 1)
• menghentikan operasional seluruh mesin tikar;
• menghentikan operasional sebagian mesin belah;
• mengurangi Tenaga Kerja;

Pada tanggal 19 Desember 2019, Para pekeja (tim perunding) meminta Perundingan dengan pihak Perusahaan guna mengklarifikasi Permasalahan PHK sepihak yang terjadi dan Menindaklanjuti perjanjian bersama yang telah dibuat tertanggal 22 November 2019;
Namun dalam faktanya Perusahaan tidak menghentikan 2 mesin yang tertuang dalam Pengumuman malainkan memutus Hubungan Kerja (PHK) Pekerja bejumlah 67 Orang Pekerja PT. Karet Mas secara sepihak dengan alasan Efesiensi.

Pada tanggal 20 Desember hingga saat ini, para Pekerja (PK. SBAI – FBTPI) yang ter-PHK sepihak tetap datang menjalankan kewajiban untuk bekerja ke Perusahaan PT. Karet Mas , walaupun pada faktanya Para Pekerja tidak diperbolehkan untuk bekerja;

Menyikapi permasalahan yang terjadi di PT. Karet Mas, seluruh Para Pekerja yang tergabung dalam PK. SBAI – FBTPI, PT. KM sepakat untuk melakukan aksi mogok kerja selama 2 bulan, terhitung tanggal 8 Januari s/d 8 Maret 2020;

Untuk itu, Pimpinan Komisariat Serikat Buruh Aneka Industri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia, PT. Karet Mas (PK. SBAI-FBTPI, PT. KM) yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) meminta dukungan Doa dan Solidaritasnya atas Pemogokan Kerja yang akan dilakukan oleh Para Pekerja PT. Karet Mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.