Penguasaan Hukum Tingkatkan Posisi Tawar Serikat Pekerja


Buruh.co, Jakarta – Pengurus Serikat Pekerja dituntut untuk menguasai permasalahan hukum tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya melindungi dan membela anggotanya. Ini karena penguasaan itu akan memperkuat posisi tawar serikat di hadapan manajemen.
Untuk memperkuat penguasaan masalah hukum itu, dua hari ini tanggal 9 s/d 10 Maret 2018 diselenggarakan Pelatihan Advokasi Serikat Pekerja Perbankan Batch 2 di Kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro Jakarta Pusat. Ini merupakan pelatihan kedua setelah sebelumnya sukses melaksanakan kegiatan kerjasama training advokasi khusus serikat pekerja perbankan antara Serikat Pekerja Bank Permata (SPBP) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada bulan Juli 2017.
Pelatihan diikuti oleh 7 (tujuh) Serikat Pekerja Perbankan ini selain mendapatkan pembelajaran dan praktek dari Tim LBH Jakarta yang dikomandoi oleh Alghifari Aqsa dan juga dibantu oleh beberapa praktisi hukum yaitu Saut C. Manalu (Mantan Hakim PHI) dan praktisi serikat pekerja, Ilhamsyah (Ketua Umum KPBI).
Ketua Umum SPBP Prana Rifsana menyampaikan bahwa sejumlah serikat pekerja perbankan lain hadir dalam pelatihan tersebut. Mereka adalah SP OCBC NISP, SP SBI Indonesia, SP Citibank Indonesia, SP UOB, SP HSBC Indonesia dan SP Bank Ganesha. Keterlibatan mereka merupakan langkah lanjutan dalam meningkatkan bargaining position para pekerja bank apalagi kali ini kita disupport oleh Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan).
Prana juga menambahkan bahwa saat ini dikotomi atau pengkotak kotakan kelas serikat pekerja/buruh merupakan upaya melemahkan perjuangan serikat pekerja/buruh, semua harus melawan ego masing2 dan harus bersatu untuk melindungi dan membela kaum pekerja/buruh.
Asfinawati sebagai Ketua YLBHI mewakili LBH Jakarta sebagai tuan rumah menegaskan bahwa serikat pekerja/buruh mampu mandiri dalam melakukan advokasi. Kerja advokasi yang biasanya didominasi oleh pengacara sebenarnya bisa dilakukan oleh Serikat Pekerja/Buruh sendiri. Tugas LBH Jakarta untuk membantu terwujudnya hal tersebut.
Jarkom SP Perbankan tengah melakukan advokasi terhadap persoalan upah sektoral perbankan. Sebelumnya, dewan pengupahan menetapkan upah sektoral perbankan secara sepihak. Akibatnya, upah sektor perbankan bahkan lebih rendah dari sektor retail dan restauran. Padahal, pekerja bank memiliki resiko pidana ketika melakukan kesalahan karena kerjanya diatura berbagai undang-undang.