International Labour Organisation (ILO) Conference atau Konferensi Perburuhan Internasional pada 21 Juni 2019 hari ini di Genewa, Swiss telah berhasil mengadopsi The Convention on Violence and Harrasment in the World Work atau Konvensi ILO 190 dan rekomendasi tentang mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja.
Konvensi ini selanjutnya sangat penting untuk segera diratifikasi pemerintah Indonesia mengingat banyaknya kekerasan, pelecehan dan diskriminasi dunia kerja.
Aliansi Stop Kekerasan, Pelecehan dan Diskriminasi di dunia Kerja yang terdiri dari berbagai jaringan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia memandang bahwa hasil konvensi ini merupakan hal yang signifikan bagi perjuangan buruh selama ini.
Aliansi selama 2 tahun ini melakukan advokasi pada pemerintah, Apindo, DPR agar segera disyahkannya konvensi.
Kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang terjadi pada para pekerja dari dan di rumah, di jalan, hingga di tempat kerja. Pelecehan dan kekerasan serta diskriminasi juga banyak menimpa perempuan pekerja, PRT, buruh dan semua sektor kerja di Indonesia.
Dari Konferensi Perburuhan Internasional Sesi 108 di Jenewa, Swiss 9-21 Juni 2019 telah diadopsi atau lahir Konvensi ILO No. 190 disertai Rekomendasi ttg Mengakhiri Kekerasan & Pelecehan di Dunia Kerja.
Para peserta konvensi dari Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia yang hadir disana mencatat perdebatan terjadi di banyak pihak terutama kelompok pengusaha serta negara ketika memperdebatkan masuknya klausul Lesbian, gay, biseksual, transgender, queer abd interseksual (LGBTQI) di dunia kerja. LGBTQI selama ini banyak mendapatkan kekerasan dan diskriminasi. Perdebatan ini kemudian harus diakhiri dengan voting yang menghasilkan kesepakatan bahwa semua orang tidak terkecuali tidak boleh mendapatkan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Isu lain yang cukup alot adalah tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ KDRT (domestic violence) yg dianggap banyak kalangan sangat relevan dengan dunia kerja, terutama saat korban menjadi terganggu bekerja karenanya.
Konvensi ini merupakan angin segar bagi para pekerja di Indonesia krn konvensi ini melindungi para pekerja, termasuk pencari kerja di semua sektor baik formal dan informal di wilayah dan sektor seperti Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Rumahan, Pekerja Hiburan, Pekerja di kaki lima, di semua wilayah baik publik, tempat kerja ataupun privat.
Kita mendorong dan mendesak agar Pemerintah Indonesia yg sudah melakukan vote dalam konferensi mendukung Konvensi ILO 190 dan DPR untuk meratifikasinya.
Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi dan Pelecehan di Dunia Kerja