Buruh.co, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakara Djarot Saiful Hidayat untuk memperbaharui Upah Minimum Provinsi 2017. Perintah ini merupakah hasil keputusan PTUN yang memenangkan buruh dalam gugatan terhadap UMP DKI Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Denden Pratiwi pada Selasa, 8 Agustus 2017, memutuskan bahwa SK Gubernur tentang UMP 2016 cacat substansi. Ini karena keputusan itu tidak berdasarkan survey Komponen Hidup Layak. Berdasarkan Undang-undang 13/2003 tentang Ketanagakerjaan, upah ditetapkan gubernur berdasarkan survey harga kebutuhan pokok di pasaran.
Salah satu penggugat, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menganggap keputusan tersebut semakin memantapkan bahwa Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan melanggar hukum. PP Pengupahan itu menyebutkan kenaikan upah minimum ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Yang paling paling penting adalah hakim menilai keputusan UMP bersarkan rumusan PP 78 bertentangan dengan UU no. 13 karena tidak berdasarkan atas kebutuhan hidup layak. Bisa diartikan karena tidak ada survey KHL,” ujar Ketua Departemen Advokasi dan Hukum KPBI Nelson Saragih.
PP 78/2015 menuai protes dari hampir semua serikat buruh di Indonesia. Ini karena PP tersebut menurunkan daya beli buruh secara signifikan.
Nelson Saragih menegaskan keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut juga mengikat pada gubernur terpilih Anies Baswedan. “Bila Djarot tidak lakukan maka menjadi kewajiban gubernur baru,” ungkapnya.
Pada 26 Januari 2017, delapan serikat buruh mendaftarkan gugatan UMP 2017 pada PTUN Jakarta. Sebelas organisasi itu adalah KPBI, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jakarta, ASPEK Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Jakarta, Federasi Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jakarta, DPP Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Umum Indonesia, dan Serikat Pekerja Nasional Jakarta.