Penegakan Hukum Masih jadi Angan-Angan Belaka: Buruh Garmen


Titi Puspiati adalah salah satu buruh garmen yang menjadi korban lemahnya pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja dan sistem managemen perusahaan yang lalai akan penegakan hukum. Saat ini Titi yang sedang hamil 5 bulan di-PHK dengan alasan selesai masa kontrak.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 59, perusahaan dilarang menerapkan sistem kerja kontrak jika tidak dalam masa percobaan produk baru atau jika perusahaan yang menurut jenis, sifat dan pekerjaannya bersifat tetap. Pabrik tempat Titi bekerja tidak memenuhi persyaratan tersebut dan seharusnya tidak boleh menerapkan sistem kontrak, namun hal ini tetap terjadi pada Titi.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, digelarlah sidang mediasi kedua di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Kamis, 29 Maret 2018. Dengan mediator Bapak Ahmad, proses ini dihadiri oleh perwakilan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) yaitu Jumisih, Sultinah, Sri Rahmawati, dan Linda. Sementara pihak pabrik Titi bekerja yakni PT Amos Indah Indonesia, diwakili oleh Engkus Hendar dan Hastuti.
Namun, mediasi ini belum menghasilkan titik temu, terlebih lagi tidak ada ketegasan sikap mediator atas hukum yang ada. Berkali-kali mediator menegaskan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, maka hal tersebut sah menurut hukum, yang mana hal ini bertentangan dengan pernyataan FBLP.
Begitulah faktanya, penegakan hukum masih menjadi ilusi bagi kaum yang lemah, dan hukum masih menjadi alat bagi pemilik modal dan kuasa untuk mengukuhkan kepentingan mereka. Lantas, ke mana lagi kaum lemah harus mencari keadilan?
(Reporter:Linda)