Uncategorized

Penderitaan Seorang Buruh adalah Tanggung Jawab Semua Buruh

Buruh.co, Bekasi – Sakitnya seorang buruh adalah sakitnya semua buruh. Ditindasnya satu buruh adalah tanggungjawab semua buruh lainnya. Solidaritas itu penting.

Berdasarkan prinsip tersebut, anggota-anggota dari berbagai federasi turut bergabung dengan aksi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB-KPBI) pada Senin, 8 Oktober 2018. Anggota yang terjun berasal dari Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI). Federasi-federasi itu merupakan bagian dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Massa bergabung di barisan GSPB di PT Suryasukses Adi Perkasa di JL Selayar Blok B3, Kawasan Industri MM 2100, Bekasi Jawa Barat. Ketua Umum KPBI Ilhamsyah dalam orasinya menekankan perlunya bruh memperjuangkan hak-haknya. “Hanya orang sinting yang tidak memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya saat memberikan semangat pada para peserta aksi.

Kebanyakan buruh di perusahaan itu dikontrak perusahaan dengan rata-rata masa kerja lebih dari 2 tahun. Bahkan, beberapa buruh bekerja lebih 8 tahun tanpa kepastian kerja. Tidak hanya itu, buruh juga mendapatkan paksaan kerja lembur.

Selain itu, tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Usman, karyawan di PT Suryasukses mengalami kecelakaan kerja di bagian mesin. Akibatnya, satu jarinya putus. “Dari pihak management tak mengeluarbiaya pengobatan hanya dengan BPJS beberapa hari kemudian saya diputus kerja dengan alasan putus kontrak,” ujar Usman(19).

Para buruh juga tidak mendapatkan hak maternitas. Buruh yang hamil tidak mendapatkan cuti, tapi diberhentikan dan diminta melamar kembali setelahnya. Salah seorang buruh Lia ketika itu hamil 7 bulan dan diharuskan mengundurkan diri tanpa kompensasi.

Perusahaan juga tengah mem-PHK buruh-buruh yang memperjuangkan hak berserikat. Ramih, adalah pekerja yang berstatus magang, ia akhirnya bergabung dengan serikat.

Buruh GSPB menuntut agar dipekerjakan kembali dengan status sebagai karyawan tetap dan penghapusan pemagangan. Sebab, Peraturan Bupate Kab.Bekasi membatasi pemagangan hanya maksimal 10 persen karyawan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button