Perjuangan Kita

Penangkapan Robert, Bukti Rezim JOKOWI-JK Anti Demokrasi Berwatak Orba!

Pernyataan Komite Aksi Nasional Pemuda-Mahasiswa Indonesia (KANPMI)

Pada tanggal 06 Maret 2019 pukul 23:45 terjadi penangkapan terhadap Robertus Robet di rumahnya untuk kemudian dibawa ke Mabes Polri. Penangkapan dilakukan dengan dalih Robertus Robet telah melakukan pelanggaran tehadap UU ITE perihal rekaman video orasi Robertus Robet dalam aksi damai yang dilakukan pada tanggal 28 Februari 2019.

Aksi kamisan yang dilakukan pada waktu itu dilakukan sebagai upaya bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi terkait persoalan rencana pemeritah dalam menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Dapat diketahui, bahwa tugas dan fungsi TNI berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 ialah mempertahankan, melindungi, dan memelihara kedaulatan negara.

Keterlibatan TNI dalam ranah sipil jelas akan mengembalikan wajah dwi fugsi abri seperti dizaman orde baru. Kebebasan semakin terkangkang, sementara masyarakat terus dibuat terbelakang.

Rezim yang anti demokrasi tentu akan terus membelenggu masyarakat terkhusus berpendapat dengan kebijakan yang tidak akan berpihak kepada masyarakat. Dalih kepolisian melakukan penangkapan terhadap Robertus Robet yang dianggap melakukan penghinaan terhadap institusi atau badan hukum, sangat tidak berdasar.

Kita dapat menelisik lebih terperirinci didalam orasi Robertus Robert tentu tidak ada penghinaan terhadap TNI, karena sejauh ini ABRI yang disampaikan sudah dihapuskan melalui TAP MPR X/1998 perihal Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan. Juga, berdasarkan kebijakan TAP MPR VI/MPR/2000 menjelaskan tentang pemisahan TNI dan POLRI. Justru, Robertus Robert mengapresiasi untuk mendorong TNI bersikap profesional.

Penangkapan Robertus Robet adalah suatu tindakan yang mengancam kebabasan sipil, terkhusus kebebasan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang secara fundamental telah dilindungi oleh konstitusi UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3.

Dalam hal ini tentu memberikan gambaran kepada kita bahwa rezim Jokowi-Jk adalah rezim fasis yang anti demokrasi, mengkebiri semangat reformasi berwatak orde baru.

Oleh sebab itu, Komite Aksi Nasional Pemuda-Mahasiswa Indonesia (KANPMI) :

1. EN-LMND
2. PEMBEBASAN
3. PUSAT KAJIAN PANCASILA UNISAMA BEKASI
4. forum Persatuan Mahasiswa UBK (FPM-UBK)
5. Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat Tertindas (SMART-MALANG)
6.GMNI Esa Unggul
7. KM-UNPAK
8. Serikat Mahasiswa Indonesia
9. AKMI

Menyatakan sikap:
1. Mengecam seluruh upaya pemberangusan ruang demokrasi rezim JOKOWI-JK.
2. Mendesak POLISI REPUBLIK INDONESIA untuj membebaskan Robertus Robet sekarang juga tanpa syarat, demi menegakkan hukum yang berkeadilan.
3. Menolak keras kembalinya DWIFUNGSI TNI, dalam kehidupan sipil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button