Pemogokan hari kelimabelas memberikan kemenangan untuk pekerja PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd. Sebuah kesepakatan berhasil ditandatangani oleh tim perunding dari Serikat Pekerja PT GPEC dengan Tim Kuasa Hukum Perusahaan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Ada empat poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak. Koordinator Komite Wilayah Sumatera Selatan SERBUK Indonesia Budiyansah menjelaskan bahwa perusahaan bersedia membayarkan kekurangan upah lembur dan kekurangan upah sesuai dengan upah minimum Kabupaten Muara Enim. “Selama ini perusahaan membayar upah pekerja jauh di bawah ketentuan UMK dan membayar upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Budi di Gedung DPRD Muara Enim. Pembayaran kekurangan upah akan dilaksanakan setelah Pengawas Ketenagakerjaan Muara Enim selesai melakukan perhitungan. Dalam hitungan serikat pekerja, kekurangan upah dan upah lembur mencapai angka 2 miliar rupiah.
Koordinator KPBI Sumatera Selatan Adri Susanto menambahkan bahwa perusahaan bersedia mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS. ”Selama ini, pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja harus membayar sendiri semua biaya pengobatan,” ujar Adri. Perwakilan BPJS Kabupaten Muara Enim Dwi Suryantoro yang turut hadir dalam pertemuan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mendaftarkan pekerja sebagaio peserta BPJS. “Kami sudah melakukan pengecekan pada database kami hingga kekantor BPJS Pusat, memang tidak tercatat peserta atas nama perusahaan PT GPEC,” katanya menjelaskan.
Ketua Serikat Pekerja PT GPEC Tajudin menerangkan bahwa tuntutan terkait pekerja yang di PHK juga menemukan titik terang. Menurutnya, perusahaan bersedia mempekerjakan 19 pekerja yang diPHK secara sepihak. “Pekerja yang diPHK sepihak akan dipekerjakan kembali, kami akan segera membicarakan teknis pelaksanaan atas putusan ini,” jelas Tajudin.
Sementara, terkait dengah tuntutan perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT, kedua belah pihak bersepakat untuk menunda perundingannya hingga tiga bulan ke depan. Sekretaris Wilayah KPBI Sumatera Selatan Noprizal menjelaskan bahwa tuntutan terkait status hubungan kerja menjadi hal yang paling alot dibahas dan dalam perundingan-perundingan sebelumnya selalu menimbulkan jalan buntu. “Perundingan terkait status hubungan kerja akan dilanjutkan tiga bulan mendatang, pertimbangan utamanya tentu saja karena pimpinan perusahaan masih berada di China dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena wabah Covid-19,” jelas Noprizal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim Jonidi menegaskan dukungannya atas pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pada pernyataan penutup perundingan, Jonisi menyatakan bahwa komitmen DPRD Kabupaten Muara Enimsangat jelas, melindungi dan mendukung kesejahteraan masyarakat. “Kita berharap kesepakatan ini memberikan nilai lebih kepada masyarakat Muara Enim. Bekerja yang layak dengan upah yang layak,” ucapnya secara tegas.
Dari Regional Asia Pasifik, Building and Woodworkers’ International (BWI Global Union) sebagai afiliasi Internasional SERBUK Indonesia menyambut baik pencapaian mogok kerja ini. Dari Kantor Kuala Lumpur Edward Miller menyatakan dukungannya agar kesepakatan ini dapat segera direalisasikan. “Pencapaian ini merupakan kemenangan serikat pekerja, federasi yang mendampingi, dan semua pihak yang selama ini mendukung,” sambut Edward. Edward menyatakan akan segera menyampaikan hasil perundingan ini ke Kantor Pusat BWI di Jenewa.
Kemenangan ini merupakan babak baru perjuangan pekerja konstruksi pada proyek infrastruktur yang selama ini terabaikan hak-haknya. PLTU SUMSEL 1, merupakan bagian dari proyek pemenuhan kebutuhan listri sebesar 35. 000 MW yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Proyek ini dibiayai dengan dana investasi dari China dan melibatkan BUMN China yang bergerak dalam pengembangan energy dari China.