Buruh.co, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar membacakan surat dukungan dari serikat dalam sidang pemidanaan pengusaha nakal, Yudi Setiawan. Terdakwa merupakan Direktur Utama PT.Kencana Lima, vendor outsourcing buruh di PT.Kereta Api Jabodetabek yang membayar buruh di bawah UMP.
Mukhtar menyebutkan ia membaca surat itu untuk menegaskan bahwa banyaknya dukungan membuktikan kasus ini serius. Bahkan, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mungkin saja memantau perkara ini.
Di tengah-tengah pemeriskaan saksi, ketua majelis hakim itu bahkan membacakan kedua poin surat secara penuh. “Kami mendukung Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal atas kasus ini sebagai upaya penegakan hukum. kami mempercayai, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan memberikan keberpihakan kepada para pekerja yang selama bertahun-tahun mendapatkan perlakuan tidak adil sehingga pekerja dan seluruh anggota keluarganya mengalami kerugian dan penderitaan yang besar atas perbuatan terdakwa,” bacanya pada Rabu, 22 November 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan itu mewakili lebih 350 surat yang membanjiri hakim dan Jaksa dalam kasus tersebut. Surat itu berasal dari berbagai kelompok buruh dan mahasiswa yang berharap perkara ini bisa menjadi pelajaran penegakan hukum untuk memvonis pengusaha nakal.
Dalam persidangan pada Rabu ini, hadir dua orang saksi. Mereka adalah saksi ahli dari Kemenaker bernama jufrianus Manurung,SH. dan Aulia Fajrin ,SE bagian payroll PT Kencana Lima. “Saksi pertama sempat di ambil sumpah tapi kemudian tidak dimintai keterangan nya sebagai saksi di karenakan tidak membawa surat tugas dan dokumen lain dari Kemenaker,” kata Ketua SPKAJ Abet Faedatul.
Lebih lanjut, Abet menjelaskan persoalan di saksi ahli dari Kementerian Tenaga Kerja mengakibatkan agenda sidang molor. “Saksi ahli baru akan dipanggil 29 November,” jelasnya tentang perkara yang sudah ia laporkan sejak 2012 tersebut.
Sementara, saksi kedua menegaskan bahwa ada kekurangan upah bagi ratusan pekerja PT.kencana Lima. Dari 2010 hingga 2011 PT Kencana Lima yang seharusnya membayar di tahun 2010 Rp 1.118.000 dan 2011 sebesar Rp 1.290.000. Tapi perusahan beri kami Rp 1.060.000 dalam kurun waktu itu.
1 Komentar