Buruh.co, Jakarta – Buruh menganggap pemerintah tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi. Ini karena pemerintah memberi ruang bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan hak angket terhadap KPK. Ruang tersebut muncul melalui kesaksian pemerintah dalam sidang Uji Materi Hak Angket di Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan pada Selasa, 29 Agustus 2017 itu, perwakilan pemerintah Ninik Hariwanti membenarkan bahwa KPK adalah bagian dari badan eksekutif. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya lembaga eksekutif yang bisa menjadi subjek dari hak angket. Dengan begitu, pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut membenarkan langkah DPR untuk mengusik langkah KPK memberantas korupsi.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyebutkan pemerintah tidak konsisten dalam persidangan. Anggota dari Koalisi Selamatkan KPK tersebut menganggap pernyataan pemerintah tidak sesuai dengan perkataan sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah mengaku akan bersifat netral dalam sengkarut tersebut. “Pemerintah tidak konsisten dengan pendapatnya di media bahwa akan bersifat netral,” ungkap Ketua Departemen Advokasi KPBI Nelson Saragih.
Nelson menambahkan Koalisi Selamatkan KPK berpendapat KPK seharusnya tidak bisa menjadi subjek angket. Sebab, KPK merupakan bagian dari yudikatif. “Sikap pemerintah bertentangan dengan pendapat ahli tatanegara bahwa KPK bukanlah bagian dari eksekutif yang bisa diangket tetapi KPK adalah lembaga independen yang tidak bertanggung jawab kepada eksekutif,” jelasnya.
Sikap pemerintah juga berbahaya karena bisa menyeret lembaga penegakan hukum ke ranah politis melalui hak angket DPR. “Karena bisa diartikan lembaga seperti MA dan MK juga bisa diangket,” tegas Nelson.
KPBI bersama dengan ICW dan YLBH mengajukan gugatann uji materi terhadap hak angket DPR ke KPK. Gugatan itu bertujuan untuk memastikan KPK tidak bisa menjadi subjek hak angket DPR. Dengan begitu, KPK bisa lebih leluasa memberantas korupsi. Buruh turut terlibat karena korupsi dianggap merugikan kelas pekerja. Gejala ini tampak nyata ketika Hakim PHI Imas Dianasari tertangkap korupsi oleh KPK dan divonis 6 tahun penjara.