Dinamika Buruh

Pemaksaan Pensiun Dini Sukarela di PT. Arnott’s Indonesia adalah Kejahatan Kemanusiaan

Seruan Boikot Arnotts

Pernyataan Sikap

FPBI Cabang Kota Bekasi

Saat ini ada jutaan orang angkatan kerja sedang mencari pekerjaan dalam kesempatan kerja yang sangat sempit atau masih minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Tentunya pekerjaan yang di inginkan adalah kerja yang layak untuk menjamin keberlangsungan hidup layak bagi dirinya dan keluarganya. Kemudian regulasi yang mengatur sector ketenagakerjaan jika kita analisa secara keseluruhan terdapat substansi bahwa sector ketenagakerjaan terdesain fleksibel alias dibuat lentur dengan tujuan mampu memenuhi pasokan kebutuhan setiap industry demi keberlangsungan akumulasi modal secara terus menerus, hal ini sering kita sebut sebagai Labour Market Flexibility (Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel).

Dalam system ekonomi yang sangat kapitalistik ini, setiap persoalan hubungan industrial seperti hubungan kerja dikembalikan pada mekanisme pasar yaitu tawar menawar antara tuan modal dengan pekerjanya, sehingga Negara dalam hal ini pemerintah hanya pembuat peraturan sedangkan salah dan benarnya akan ditentukan selanjutnya oleh pengadilan. Artinya Negara seperti sudah tidak punya daya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hak-hak normative perburuhan, dan pengadilan akan tergantung pada pandangan dan keputusan subjektif hakim.

Posisi dan sikap Negara yang menyerahkan mekanisme industrial pada mekanisme pasar dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi sebab terjadinbya pelanggaran hak-hak normative secara terus menerus, dan lagi-lagi buruh menjadi korban dari setiap perselisihan tersebut. Kehadiran Negara sebagai pengabdi masyarakat harusnya menjadi kunci untuk mendapatkan kepastian kerja dan hidup layak bagi buruh khususnya dan masyarakat pada umumnya, namun ketika Negara tidak hadir maka situasi objektif yang berkembang dimana tenagakerja berlimpah, terjadinya persaingan antar buruh, sempitnya lapangan pekerjaan, masih rendahnya tingkat pendidikan buruh dan lain sebagainya akan selalu menjadi peluang emas setiap perusahaan untuk mempermainkan hak-hak buruhnya.

Dampak dari sector tenagakerja yang fleksibel ditambah minusnya kehadiran Negara akhirnya PHK sangat mudah dilakukan, perjanjian kerja sesuai dengan kehendak sang tuan pemilik perusahaan, peraturan perusahaan sesuai dengan kehendak sang tuan perusahaan. Singkatnya kehadiran pasar tenagakerja fleksibel, undang-undang yang tidak mengatur dan memberikan sanksi secara tegas, Negara yang tidak menindak tegas, Negara yang tidak menjamin perlindungan hak warna negaranya akhirnya akan selalu memberikan dampak buruk terhadap setiap warga Negara yang bekerja, atau bisa kita artikan bahwa buruh selamanya akan menjadi korban.

Di Kota Bekasi tepatnya di perusahaan PT Arnott’s Indonesia telah terjadi tindakan Pemutusan Hubungan Kerja melalui mekanisme PDS (Pensiun Dini Sukarela). Namun istilah sukarela seolah hanya menjadi kedok bagi perusahaan dalam melakukan tindakan PHK ini karena ada indikasi pemaksaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, artinya seharusnya sukarela bukanlah dipaksa. Perusahaan berdalih adanya penurunan produksi yang kemudian menjadi alasan bagi managemen untuk melalukan pengurangan karyawan. Sebanyak 300 karyawan dipaksa mengundurkan diri dengan tawaran pesangon. Buah dari hasil kerja keras buruh PT Arnott’s Indonesia dalam memberikan keuntungan kepada perusahaan selama ini justru di kado pahit oleh perusahaan dengan PHK di tengah buruh juga sedang menyambut hari raya umat Islam. Buruh melakukan kerja bertahun-tahun namun tidak dihargai, habis manis sepah dibuang, keuntungan berlimpah perusahaan selama bertahun-tahun tidak dirasakan buruhnya.

Adapun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang terkait PDS antara lain :

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan atau pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh atau pekerja karena memasuki usia pension (pasal 167 ayat 1 UUK 13/2003).
  2. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang batas usia pensiun, akan tetapi hal ini kemudian dijawab dalam peraturan pemerintah no 45 tahun 2015 tentang program pensiun. Menurut peraturan pemerintah no  45 tahun 2015 pasal 15 ;
  • ayat (1) menyebutkan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
  • ayat (2) mulai 1 Januari 2019 usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Dapat disimpulkan bahwa pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan pensiun dan pengusaha berkewajiban memberikan ketika sudah di masa pension. Menurut undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah tentang program jaminan pensiun tidak mengenal istilah Pensiun Dini atas permintaan pengusaha/perusahaan (bukan hak perusahaan) kecuali atas permintaan buruh/pekerja itu sendiri (hak pekerja). Artinya Pensiun sebelum memasuki usia pensiun alias pensiun dini atas kehendak yang dipaksakan oleh perusahaan dan buruh/pekerja yang bersangkutan menolak merujuk pada aturan hukumnya maka pensiun dini yang dimaksudkan bisa disimpulkan batal demi hukum, dengan kata lain Pesiun Dini akan menjadi kategori tindakan PHK sepihak.

Pensiun dini yang tidak lain adalah PHK secara halus akan mengantarkan buruh PT Arnott’s Indonesia kedalam jurang penderitaan bagi dirinya dan bagi keluarganya. Dampak ekonomi yang ditimbulkan akhirnya menjadi beban sosial bagi buruh untuk bersosial ditengah-tengah masyarakat, karena sudah pasti akan berbeda situsi sosialnya antara mereka yang masih bekerja dengan mereka yang ter-PHK alias tidak bekerja. Akibat tersebut akan terus terjadi selama Negara tidak turut hadir membela dan melindungi hak-hak buruh. Dan atas hal itu pula seharusnya menjadi catatan kita bersama bahwa PHK sepihak itu bukanlah kejadian biasa-biasa saja yang harus terus menerus kita wajarkan apalagi kita benarkan.

Maka dengan ini kami Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Cabang Kota Bekasi menyatakan sikap menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh managemen PT Arnott’s Indonesia dan menuntut kepada managemen untuk mempekerjakan kembali pekerjanya sesuai dengan posisi semula,  sebab PHK ini tidak sah dan cacat demi  hukum, karena perusahaan dalam keadaan baik-baik saja,  dan tindakan tersebut  hanya alasan yang di buat-buat untuk membasmi dan memberangus Serikat Pekerja. Kami juga meminta dukungan sepenuhnya kepada seluruh keluarga Federasi Perjuangan Buruh Indonesia dimanapun berada serta kepada seluruh gerakan rakyat bahwa tindakan PHK merupakan Kejahatan Kemanusiaan yang harus dilawan oleh seluruh gerakan buruh maupun gerakan rakyat.

 

Hidup Buruh !!

Hidup Rakyat !!

 

Kota Bekasi,  23 Mei 2018

Hormat kami,

Pimpinan Cabang FPBI

 

Agus Sriyanto

Ketua Cabang FPBI Kota Bekasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button