Dinamika Buruh

Pelaut Desak Kementerian Tenaga Kerja Tegakan Perlindungan Kerja di Kapal

Buruh.co, Jakarta – Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk bersama-sama serius dalam melakukan penegakan hukum di laut.

Penegakan hukum dimaksud adalah soal perlindungan kerja yang meliputi tiga aspek. Yakni aspek kesejahteraan, keselamatan kerja dan kesehatan kerja sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.

Bahwa, SDM Transportasi dalam PP No. 51 Tahun 2012, Pasal 2 ayat (1) meliputi bidang lalu lintas dan angkutan jalan, bidang perkeretaapian, bidang pelayaran, bidang penerbangan, dan bidang multimoda transportasi.

Bicara perlindungan, salah satu unsurnya adalah pengawasan yang baik dan penindakan tegas apabila terjadi pelanggaran. Pasal 41 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2012 menyatakan menteri (menteri perhubungan) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pasal 35.

Sebagai serikat pekerja pelaut, SDM di bidang pelayaran menurut PPI kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya permasalahan pelayaran di Indonesia dari mulai kasus kecelakaan kapal (keselamatan kerja), ketidakpatuhan pengusaha pelayaran terhadap UU SJSN Junto UU BPJS (kesehatan kerja), hingga persoalan upah pelaut yang tidak layak (kesejahteraan).

Terkait perlindungan kerja dalam aspek kesejahteraan pelaut, sepanjang 2018 ini sedikitnya sudah ada 100 pengaduan kasus yang masuk ke PPI. 70% diantaranya dapat terselesaikan melalui perundingan bipartit dan mediasi di disnaker (tripartit). Sisanya masih berproses di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan faktor ketidakooperatifan pihak perusahaan.

Adapun kasus-kasus tersebut didominasi oleh kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak, gaji tidak dibayar, gaji tidak sesuai dengan perjanjian kerja laut (PKL), hingga soal hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Maka berdasarkan fakta-fakta diatas, PPI mendesak Kemnaker dan Kemenhub untuk dapat melakukan tindakan nyata di lapangan terkait dengan maraknya kasus-kasus pelaut dan dapat menggandeng serikat pekerja pelaut dalam upaya penegakan hukum di sektor pelayaran. Salah satunya tentang penegakan perlindungan kerja di atas kapal

(Penulis: Imam Syafi’i ) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button