Pekerja Perbankan Desak Terlibat dalam Penentuan Upah Minimum Sektoral

(Keterangan foto (ki-ka): abdoel mujib, ketua umum sp danamon, Koordinator Jarkom Prana Rifsana, Insan Agung, ketua umum spsi niba)

Kami Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan sebagai organisasi pekerja yang berada di sektor jasa keuangan perbankan yang beranggotakan 15 (lima belas) Serikat Pekerja Perbankan yang mewakili 55.015 Pekerja Perbankan selama ini belum pernah terwakili ketika pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Perbankan baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Sebagai salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini terus berkembang dan berkompetisi dengan Negara lainnya untuk terus maju meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuat kami Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan yang terdiri dari 15 Serikat Pekerja Perbankan memandang penting untuk mengajukan 2 (dua) hal kepada Dewan Pengupahan, Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja dan Instansi Terkait, yaitu :

1. Melibatkan perwakilan Serikat Pekerja Sektor Perbankan dalam memutuskan UMSP/UMSK, khusus Sektor Perbankan.
2. Menyetujui Upah Minimum Sektoral Propinsi dan Kabupaten/Kota khusus Sektor Perbankan adalah sebesar 30% lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Adapun pertimbangan dari kami adalah sebagai berikut :

1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.561/7721/SJ Tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2017 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2018 per tanggal 30 Oktober 2017, terutama pada ayat 2 Point d3 yang berisi bahwa Proses penetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi dan Kabupaten/Kota harus dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Serikat Pekerja pada sector yang bersangkutan dengan Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan.

2. Sektor perbankan adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan perekonomian suatu Negara, karena sektor perbankan adalah salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara.

3. Pekerja sektor Perbankan harus memiliki kualifikasi tertentu dan requirement tertentu dalam setiap pekerjaannya antara lain :

a. Rata rata memiliki kualifikasi Sarjana S1, termasuk pekerja level terendah sekalipun.
b. Memahami sistem, operasional dan prosedur yang sangat kompleks.
c. Memiliki resiko yang besar atas setiap kesalahan atau kegagalan menjalankan prosedur yang bahkan bisa berdampak systemic.

d. Memiliki resiko atau menjadi subject atas Undang-undang :
i. Undang-Undang KUHP
ii. Undang-Undang Perbankan
iii. Undang-Undang Money Laundering / TPPU
iv. Undang-Undang Transfer Dana
v. Undang-Undang ITE

Adapun hukuman atas pelanggaran keempat Undang -Undang terakhir tersebut diatas,
semuanya adalah penjara diatas 5 tahun.

e. Pekerja di sektor perbankan adalah subject audit dari 2 lembaga yaitu BI dan OJK dan
beresiko kepada business Bank secara umum, serta perekenomian secara nasional jika
sampai terjadi resiko yang berdampak systemic.

4. Standart requirement dan kualifikasi yang tinggi tersebut menyebabkan Bank Indonesia,
mewajibkan menyisihkan 5 persen dari keuntungannya untuk kepentingan pelatihan
karyawannya, dimana setiap tahun setiap pekerja di Bank wajib mengikuti training / pelatihan
untuk menjaga dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Sehingga terjamin keamanan
transaksi nasabah dan operasional Bank.

5. Berdasarkan sumber data Pertumbuhan Produk Domestik Bruto per sektor di Indonesia rata-rata
semester 1 tahun 2016 dan 2017, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi memberikan kontribusi
17% dari total pertumbuhan Produk Domestik Bruto Indonesia.

6. Kontribusi perusahaan-perusahaan di Indonesia yang terdaftar pada Emiten untuk periode
kwartal 3 tahun 2017, Perusahaan dari sektor Perbankan memberikan kontribusi sebesar
27.53%, nomor 2 dibawah perusahaan di sektor Consumer Pharmacy seperti pada grafik
terlampir.

7. Survey HAYS pada tahun 2016 terhadap 5 negara di Asia yaitu China, Hongkong, Japan, Malaysia dan Singapore terhadap gaji karyawan perbankan di negaranya masing-masing. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, maka Japan tertinggi dengan Rp 29 Juta /bulan dan terendah Malaysia yaitu Rp 10 Juta, seperti pada tabel dan grafik sebagai berikut :

Berdasarkan pertimbangan diatas maka Upah Minimum Sektoral Perbankan terhadap Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota tidak layak hanya 1 digit saja, dengan resiko yang dibebankan dan kontribusi sektor perbankan kepada Negara maka penentuan UMSP Sektor Perbankan dengan melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan dan UMSP baik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah 30% dari UMP masing-masing Propinsi dan Kebupatan/Kota Seluruh Indonesia.

Hal ini bukanlah sebuah eksklusifme Serikat Pekerja Kerah Putih, bagi kami tidak ada lagi pemisahan kelas, pemisahan kelas adalah siasat melemahkan perjuangan, karena semua adalah pekerja, semua adalah buruh, dan kami adalah buruh atau pekerja sektor perbankan yang terbuka dan siap berjuang bergandengan tangan dengan semua buruh/pekerja di semua sektor untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Demikian siaran pers ini kami buat sebagai langkah awal bersatunya kembali Serikat Pekerja Sektor Perbankan, perjuangan kami ini merupakan upaya kami di sektor perbankan untuk meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia dimulai dengan menentukan Upah Minimum Sektor Perbankan yang Layak.

Bersatu Kita Kuat, Bersama Kita Hebat!
Jakarta, 8 November 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.