Warga Timor Tengah Utara Tolak Penggusuran untuk Tambak Garam
Persoalan terhadap sumber agraria, sampai detik ini belum mendapatkan hak secara demokratis. Ketimpangan persoalan sumber agraria terus saja masih berlanjut di Indonesia. Persoalan ketimpangan dalam kepemilikan tanah sangat berpengaruh terhadap petani miskin, kelas buruh, dan kaum perempuan yang semakin jatuh dalam jurang kemiskinan. Oleh karenanya, monopoli atas tanah, yang tercermin dalam ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah, selalu merupakan fondasi dari keberadaan Kapitalisme monopoli di sektor agraria, terutama di negeri-negeri jajahan bergantung lainnya.
Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh Negara ternyata belum berdampak pada peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Banyak kasus menunjukkan bahwa tata kelola sumber daya alam yang dilakukan pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur yang mengatas namakan Negara menyisakan konflik, ketidakadilan dan pelanggaran HAM terhadap Petani. Di Kab Timor Tengah Utara terdapat 76 desa definitif yang masuk dalam kawasan kehutanan dan 23 desa yang baru mendapatkan SK review dari kementrian yang terbit pada bulan mei tahun 2016 kemarin.
Namun pemerintah TTU tidak memiliki tindakan tegas dalam penyelesaian persoalan tersebut dan bahkan berfantasiria dengan acara pariwisata seperti pacuan kuda, lomba balap motor, lomba dansa dan lainnya . Akibat kebijakan pemerintah yang semena-mena dengan petani, kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani dan perampasan alat produksi petani (TANAH), mengakibatkan rakyat semakin terperosok jauh kedalam jurang kemiskinan. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah tidak konsisten dengan arah perjuangannya yakni melahirkan suatu tatanan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, padahal eksistensi pemerintah dilihat dari sejauh mana terus berjuang demi kepentingan rakyat.
Seperti yang dialami oleh masyarakat di wilayah SP 1 dan SP 2, Desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu, terdapat ± 600 Kepala Keluarga yang belum memiliki sertifikat tanah sejak mereka ditempatkan di wilayah tersebut pada tahun 2000. Waktu mereka ditempatkan disana, telah diadakannya pengukuran lahan dimana lahan pekarangan sebanyak 5 are dan lahan garapan sebanyak 1 hektar dan dijanjikan untuk diterbitkan sertivikat tanah pada 5 tahun mendatang. Namun realita yang terjadi justru sampai dengan saat ini sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh pemerintah namun Ironisnya warga dibebankan dengan membayar pajak sebesar Rp.5000 Per-KK padahal warga belum mendapatkan surat bukti legal kepemilikan atas tanah (sertifikat).
Dengan tidak adanya kepastian hukum hak milik atas tanah, maka peluang perampasan lahan oleh pemerintah yang bergandeng tangan dengan kaum pemodal akan semakin besar. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari kepala Dinas TTU yang mengatakan bahwa wilayah ponu akan dibangun tambak garam dengan luas lahan sebanyak 600 hekta di wilayah SP 1 dan SP 2. Sehingga masyarakat yang notabenenya sebagai petani dan peternak yang tanahnya masuk dalam kawasan tambak garam tersebut melakukan penolakan yang berujung pada tindakan represifitas pemukulan, pengeryokan dan kriminalisasi terhadap salah seorang masyarakat ponu pada tanggal 21 desember 2018 di wilayah sp 1 desa ponu.
Yoakim Ulu Besin warga dari RT.002/ RW.001, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kejadian berawal dari tanggal 20 Desember 2018 Bapak Yoakim Ulu Besin yang biasa disapa “Bapak Ulu” di undang oleh Camat Biboki melalui sopirnya ( Antoin) untuk menghadiri pertemuan dalam rangka sosialisasi dengan pengusaha dan Pemerintah untuk mendengarkan rencana program pemerintah daerah untuk lokasi tambak garam dan pihak pemerintah daerah. Pada tanggal 21 Desember 2018 pukul 10.00 pagi wita. Bapak Ulu bersama masyarakat lainnya menunggu kedatangan Bupati mulai ± 11.30, ada 3 (tiga) orang pengusaha tambak garam sudah hadir terlebih dahulu dikantor Camat.
Kurang lebih jam 12.00 rombongan Bupati tiba di kantor camat Biboki Anleu, kedatangan rombongan Bupati langsung menuju ke ruangan Camat, padahal kondisi aula kantor camat sudah disiapkan oleh protokoler untuk melakukan sosialisasi tentang rencana Pembangunan Tambak Garam. Sekitar 5-10 menit, Bupati Timor Tenggah Utara (TTU) keluar dari ruangan camat lansung bersama rombongan menuju lokasi SP 1 yang direncanakan untuk menjadi lokasi tambak garam oleh Pemerintah Kabupaten TTU tanpa memperhatikan masyarakat yang sedang menunggu di aula tersebut untuk diadakannya sosialiasi oleh pihak Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara.
Karena bupati dan rombongan terlebih dahulu menuju lokasi tambak garam tersebut, dirinya bersama warga lain membuntuti rombongan Bupati dari belakang untuk menyampaikan keluhan mereka kepada Bupati TTU. Sesampainya di rombongan Bupati, bapak Ulu menyampaikan kepada Bupati TTU supaya sosialisasikan terkait pembangunan tambak garam hal ini karena lokasi tambak garam ini merupakan tempat dimana mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka, namun secara spontan bupati mengejar bapak ulu sampai berujung pada pengkeroyokan yang dilakukan oleh bupati bersama rombongan. Dalam mengamankan kekuasan upaya kriminalisasi, yang dilakukan Bupati TTU dengan dalil penghadangan pada tanggal 21 Desember 2018 telah melaporkan Bapak Yohanis Ulu Besin sebagai pelaku atas penghadangan.
Berdasarkan rasionalisasi logis dan urgensi persoalan rakyat diatas maka kami Front Perjuangan masyarakat Ponu menyatakan tuntutan sebagai berikut :
- Segera terbitkan serifikat tanah bagi masyarakat yang bermukim di wilayah SP 1 dan SP 2
- Tolak wacana pembangunan tambak garam di wilayah SP 1 dan SP 2 yang basis produksinya adalah pertanian, peternakan dan nelayan.
- Mendesak kapolres TTU untuk segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan oleh bupati dan rombongan terhadap masyarakat (Bapak Yoakim Ulu Besin) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
- Hentikan kriminalisai kepada Rakyat (Bapak Yohanis Ulu Besin)
Koordinator Umum Koordinator Lapangan
Oktovianus usboko Valen Kefi
FRONT PERJUANGAN MASYARAKAT PONU (FPMP) terdiri dari
LMND WILAYAH NTT, EKOT KEFA, EKOM UNIMOR, AGRA WILAYAH NTT FMN dan MASYARAKAT PONU