Pekerja Media dan Kreatif Tuntut Skema Mitigasi Hadapi Ekonomi Digital


JAKARTA — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) bersama anggota dan jaringan organisasi sehaluan menggelar aksi turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada Selasa (1/5). SINDIKASI menyoroti dampak peralihan teknologi ekonomi digital pada pekerja media dan industri kreatif, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dalam laporan “Ongkos Tersembunyi Ekonomi Digital: Realitas Pekerja dalam Menopang Masa Depan Ekonomi Negara”, SINDIKASI mengkritik pemerintah tidak memiliki skema mitigasi dalam menghadapi peralihan teknologi berbentuk robotisasi pada sejumlah sektor industri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di sektor industri elektronik, perbankan, dan lainnya diikuti oleh pelanggaran prosedur seperti intimidasi dan pesangon yang tidak dibayarkan.
Pekerja yang bergelut dalam ekosistem digital pun tidak lepas dari masalah ketenagakerjaan dalam ekonomi digital. Salah satu yang paling terasa adalah hubungan eksploitatif antara pengemudi ojek online dengan perusahaan aplikator raksasa. Meskipun berbalut hubungan”kemitraan”, nyatanya para pengemudi tidak punya kuasa menentukan tarif, mekanisme sanksi, dan aturan lainnya.
Sementara lewat laporan “Kerja Keras Menukar Waras: Masalah Kesehatan Jiwa sebagai Bagian dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), SINDIKASI menyoroti budaya kerja pada industri media dan kreatif yang kerap mengabaikan aturan ketenagakerjaan. Praktik jam kerja yang berkepanjangan (overwork) menjadi hal yang dianggap lumrah dijalani pekerja media dan industri kreatif. Bahkan, lembur kerap tidak dihitung dengan upah.
Masalah jam kerja panjang tersebut juga terkonfirmasi dari hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut 31,98 persen pekerja kreatif bekerja lebih dari 48 jam tiap pekan. Kondisi tersebut tentu berdampak besar terhadap kesehatan pekerja. SINDIKASI menemukan kasus-kasus gangguan kesehatan jiwa seperti depresi dialami oleh para pekerja media dan kreatif yang sangat berkaitan erat dengan kondisi kerja.
Oleh karena itu, dalam peringatan hari buruh internasional (May Day), SINDIKASI menyampaikan sembilan tuntutan sebagai berikut:
1. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan hapuskan PP Nomor 78 untuk mengakomodasi dan melindungi pekerja dalam ekonomi digital terkait: hubungan kerja, jam kerja, upah, fasilitas kerja, cuti, dan jaminan sosial & kesehatan.
2. Hindari pemutusan hubungan kerja dan penuhi jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja yang diinformalisasi di revolusi industri 4.0
3. Libatkan pekerja dalam menyusun strategi ekonomi digital yang pro terhadap kepentingan pekerja
4. Tambah personel pengawas, tingkatkan kinerja pengawasan, dan perberat sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di industri media dan industri kreatif: jam dan beban kerja berlebihan, lembur tanpa upah, pemagangan tanpa upah, pemangkasan cuti haid dan kehamilan, dan freepitching.
5. Jamin akses dan wujudkan ruang kerja yang inklusif, adil gender, ramah dan aman bagi pekerja perempuan, kelompok difabel, dan kelompok rentan
6. Jamin kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi pekerja media dan industri kreatif
7. Wujudkan sistem dan perangkat pendidikan yang terbuka dan kritis untuk mewujudkan ekosistem media dan kreatif yang berkelanjutan dan
manusiawi
8. Jamin kebebasan berserikat di lingkungan kerja
9. Akui masalah kesehatan jiwa sebagai bagian dari Penyakit Akibat Kerja dalam sistem K3 Nasional sesuai panduan International Labour Organization (ILO).
SINDIKASI juga mengajak seluruh pekerja media dan industri kreatif baik yang berstatus pekerja tetap, pekerja lepas (freelancer), pekerja paruh waktu (part timer), konsultan, pekerja magang, atau sebulan lainnya untuk bergabung dalam SINDIKASI sebagai wadah kolektif perjuangan bersama. Tentang SINDIKASI
Pekerja di sektor media dan kreatif membutuhkan wadah kolektif untuk bisa melindungi mereka dari hubungan kerja eksploitatif sekaligus ingin menciptakan ekosistem kerja yang manusiawi dan berkeadilan. Atas dasar itulah, para pekerja membentuk Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi pada Kongres Pembentukan SINDIKASI, 27-28 Agustus 2017.
SINDIKASI juga telah tercatat sebagai serikat buruh/pekerja di luar perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara dengan nomor pencatatan 2279/III/SP/XII/2017.
Para pekerja yang terhimpun dalam SINDIKASI memegang kuat nilainilai keorganisasian yang disepakati bersama yaitu Prinsip Lima Progresif: 1. Solidaritas kelas pekerja 2. Komitmen sosial 3. Demokratis 4. Kritis dan ilmiah 5. Kolektivitas
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, SINDIKASI menerima keanggotaan bagi pekerja yang berkegiatan pada ekosistem:
1. Aplikasi digital dan teknologi
2. Desain komunikasi visual
3. Desain produk
4. Desain interior
5. Arsitektur
6. Film, video, dan audio visual
7. Animasi
8. Fotografi
9. Seni vokal dan musik
10. Literasi
11. Periklanan
12. Seni rupa
13. Seni pertunjukan
14. Media dan pers
15. Penelitian
16. Pendidikan media dan industri kreatif
Selain itu, SINDIKASI juga membuka kesempatan bagi mahasiswa dan pelajar untuk bisa bergabung menjadi Anggota Muda SINDIKASI dengan harapan dapat memiliki pemahaman yang baik mengenai isu perburuhan sebelum nantinya mereka masuk ke dalam industri media maupun kreatif.
Kontak: Pusat Informasi SINDIKASI: 081252263327 (hanya WA)