Setelah PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan disahkan oleh Pemerintah menghilangkan formula upah minimum mengenai survey pasar berdasarkan komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan pengingkaran fungsi anggota dewan pengupahan. Kemudian Permen nomor 15/2018 mengenai upah sektoral yang mewajibkan adanya kesepakatan nilai upah sektoral antara Asosiasi Pengusaha Sektoral dengan Federasi Serikat Pekerja Sektoral.
Kini Pemerintah bersama Apindo ingin merevisi Undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan menaikan upah minimum 2 tahun sekali, dihilangkannya struktur dan skala upah, tidak adanya batasan tenaga kerja asing, pekerja kontrak dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan, Outsourching diberdayakan, fasilitas kesejahteraan dihapus, dikurangi/ dihapuskannya Pesangon, tenaga kerja asing tidak ada lagi batasan di semua jabatan, pengekangan dan ancaman atas hak mogok dan akan di hapuskannya hak atas cuti haid bagi buruh perempuan.
Hampir di semua aliansi Konfederasi-Federasi sudah dibentuk tim kecil merumuskan kajian wacana revisi tersebut, guna terus membangun komunikasi dengan Pimpinan Konfederasi, Federasi, SP/SB, Aliansi Buruh lokal sampai tingkat Nasional untuk membangun kesepahaman dan gerak bersama agar Revisi ini di batalkan oleh DPR dan Pemerintah.
Akan tetapi apabila Apindo dan pemerintah bersikukuh melakukan Revisi yang merugikan kaum buruh, gerakan perlawanan buruh dan rakyat dalam menolak revisi UUK akan terus membesar. Setelah Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melakukan aksi besar di 16 Agustus lalu, kemudian Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) di 21 Agustus, maka hari ini Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri dari berbagai organisasi Serikat Buruh yang ada di Jakarta, melakukan aksi konvoi di 6 Kawasan Industri di Jakarta. Ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi dan menggalang dukungan kepada buruh dan masyarakat secara luas tentang bahaya revisi untuk kemudian di olah menjadi gerakan besar dan berkelanjutan.
Berikutnya ASPEK Indonesia bersama KSPI akan turun aksi besar-besaran di awal bulan September 2019 saat sidang Paripurna DPR RI atau saat pelantikan anggota DPR RI yang baru tanggal 01 Oktober 2019. Dan gerakan perlawanan ini akan terus membesar jika pemerintah tidak menghentikan revisi.
Oleh karena itu, sikap kami atas nama GErakan Buruh Jakarta (GBJ) adalah menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan No.13/2003 Versi Pengusaha dan Pemerintah.
GERAKAN BURUH JAKARTA
FBK – AJB – KSPI – FBTPI – FPBI – FBLP – KPBI – KASBI – SGBN – FPPI – FSPMI -SP LEM SPSI DKI -ASPEK – GSBI – BJB – FSP RTMM-SPSI : PUK Bogasari FFI – Indofood Ancol – Cakung – SPN – SBSI 92 – FSUI – PPI – GSBM – SPTJ – SP LEM PUK AHM – GARTEK KAHO