Panggung Politik Perempuan Independen

Konferensi Peringatan Pers Hari Perempuan Internasional 2019

GERAKAN BERSAMA PEREMPUAN TUNTUT RUANG HIDUP DEMOKRATIS, SEJAHTERA, SETARA, DAN BEBAS KEKERASAN

JAKARTA — 1 Maret 2019 menandai masuknya peringatan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tahunnya pada 8 Maret. Tahun ini menjadi spesial sebab bertepatan dengan momentum politik elektoral Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg). Di tengah situasi ini rakyat Indonesia, khususnya perempuan dan masyarakat marginal masih menghadapi situasi menyempitnya ruang demokrasi, pemiskinan, ketimpangan sosial dan maraknya kriminalisasi serta kekerasan seksual sehingga Pemilu Pilpres dan Pileg yang akan digelar, harus menjadi momentum politik bagi perempuan untuk menyuarakan agenda politik perempuan independen agar terwujud ruang hidup yang demokratis, sejahtera, setara dan bebas dari kekerasan.

Bacaan Lainnya

Hal itulah yang akan disuarakan menjadi tuntutan bersama Komite International Women’s Day (IWD) (Komite #IWD2019) yang terdiri dari berbagai macam organisasi kemasyarakatan yang peduli pada pentingnya menghapus ketidakadilan berbasis gender dan seksual dalam aksi bersama “Panggung Politik Perempuan Independen”. Aksi ini akan diisi dengan kegiatan long march dari Patung Kuda Indosat hingga berujung pada panggung ekspresi di Taman Aspirasi Monas pada Jumat, 8 Maret 2019 mulai pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut mengusung tema serta tujuan untuk mengajak “Perempuan Bergerak Mewujudkan Ruang Hidup Demokratis, Sejahtera, Setara, dan Bebas Kekerasan”.

Aksi bersama “Panggung Politik Perempuan Independen” akan menjadi gerak bersama tanpa berpihak terhadap calon yang maju dalam politik elektoral baik pasangan calon presiden (Capres) – calon wakil presiden (Cawapres) maupun calon legislatif (Caleg). Aksi tersebut sekaligus membangun kekuatan politik independen perempuan sebagai dorongan perubahan yang selama ini terpinggirkan dan gagal disuarakan oleh setiap pemerintahan yang dihasilkan dari pesta demokrasi setiap lima tahun sekali.

Oleh karena itu, Komite IWD 2019 menilai pentingnya keberpihakan terhadap perempuan dan masyarakat marginal yang telah terpinggirkan. Komite IWD telah mengidentifikasi dan mengelompokkan isu permasalahan tersebut ke dalam 8 klaster yaitu perempuan dan ketenagakerjaan; perempuan dan pendidikan; perempuan dan kekerasan seksual; perempuan dan kesehatan; perempuan, identitas, dan ekspresi; perempuan, ruang hidup, dan agraria; perempuan, kebijakan dan perlindungan hukum; perempuan, media dan teknologi.

Di dalam isu perempuan dan ketenagakerjaan, buruh/pekerja perempuan lebih rentan mengalami pemiskinan, diskriminasi, dan kekerasan di hampir seluruh sektor industri. Pemiskinan tersebut tergambar dari ketiadaan tunjangan pasangan bagi buruh/pekerja perempuan, upah murah, hingga tidak ada upah lembur. Untuk keluar dari jurang kemiskinan, perempuan Indonesia menjadi pekerja rumah tangga (PRT) migran yang sebagian terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Sementara di dalam negeri, nasib PRT tidak jauh berbeda dan justru belum diakui sebagai pekerja. Selain itu, kondisi kerja buruh/pekerja perempuan masih buruk seperti jam kerja panjang, tidak ada cuti hamil dan haid, tidak ada fasilitas laktasi, dan dunia kerja rentan kekerasan dan pelecehan seksual. Masalah lainnya adalah fleksibilitas tenaga kerja yang semakin luas terjadi di industri garmen hingga media dan kreatif.

Dalam persoalan media, dan teknologi seringkali kita mendapati pemberitaan dan produk media yang masih  menempatkan perempuan hanya sebagai objek eksploitasi untuk sensasionalitas dan komersialisasi, menampilkan seksisme, dan tidak berpihak pada korban kekerasan serta pelecehan seksual. Pemberitaan dan produk media (film, iklan, media cetak/elektronik, dan lain sebagainya) justru melanggengkan stereotipe negatif untuk perempuan dan minoritas seksual lain.

Dalam isu perempuan dan kekerasan seksual, kami melihat bahwa saat ini kasus-kasus tidak hanya terjadi di ruang-ruang tertutup, pelaku semakin berani melakukannya di ruang publik, seperti jalan raya, mall, taman, gang, angkutan umum, di tempat kerja, institusi pendidikan hingga ruang maya (internet). Kekerasan seksual sudah seharusnya menjadi urusan publik yang harus dijamin proses dan penyelesaiannya oleh negara. Ruang-ruang untuk berpartisipasi harus dibuka seluas-luasnya agar korban tidak lagi bungkam dan dapat dengan bebas menyampaikan kasusnya serta mendapatkan pemulihan diri secara optimal. Mendiamkan dan menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi sama hal-nya dengan memberi kemenangan bagi setiap pelaku kekerasan seksual.

Perempuan adalah mayoritas korban kekerasan seksual, dikarenakan perempuan sejak usia dini tidak mendapatkan pendidikan seksual dan tidak lepas dari posisinya yang rentan di dalam kultur patriarkis dimana terjadi ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan yang ditunjukkan melalui relasi kuasa, objektifikasi dan eksploitasi seksual, nilai dan norma atau aturan tidak tertulis dari masyarakat untuk perempuan. Sektor pendidikan informal pertama untuk anak seperti keluarga pun tidak melek pendidikan seksual dan melihat seksualitas sebagai hal tabu untuk dibicarakan sehingga anak cenderung malas, malu, dan takut untuk bertanya kepada orangtua mereka mengenai gejala seksual yang mereka sedang rasakan, terlebih apabila mereka mendapat perilaku kekerasan seksual.

Atas berbagai kondisi tersebut, maka Komite IWD 2019 menuntut Negara untuk:

Di bidang ketenagakerjaan:

  • Di tingkat internasional, Pemerintah berperan aktif mendukung disepakatinya rancangan Konvensi ILO tentang Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja pada Sidang Konferensi Pekerja Internasional (PBB, Jenewa)
  • Di tingkat nasional, Negara segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Permenaker Perlindungan Pekerja Rumahan, memastikan pelaksanaan cuti haid, cuti melahirkan dan penyediaan fasilitas ruang laktasi layak sesuai dengan amanah UU Ketenagakerjaan serta memastikan pelaksanaan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Di bidang pendidikan:
  • Menuntut Negara untuk memenuhi komitmen penyediaan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif sesuai dengan Rencana Pembangunan Nasional yang dimandatkan oleh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Rencana Aksi Nasional Anak Usia Sekolah dan Remaja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Menuntut Negara untuk menyediakan informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif untuk semua dan sesuai dengan tingkat usia serta aksesibel bagi semua ragam disabilitas.

Di bidang kesehatan:

  • Menuntut Negara tidak hanya mengakui hak kesehatan reproduksi namun juga hak seksual bagi seluruh warga negara tanpa memandang usia, jenis kelamin, orientasi seksual dan ekspresi gender, status perkawinan, agama, ras, wilayah geografis, dan latar belakang ekonomi dengan memberikan pendidikan seksual yang komprehensif serta menjamin penyediaan layanan dan fasilitas kesehatan yang merata, adil gender dan berpihak pada yang lemah atau dilemahkan.

Di bidang media dan teknologi:

  • Mendesak Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membangun sistem dan dan kebijakan yang mencegah dan menangani meluasnya kekerasan terhadap perempuan berbasis siber, serta mendesak perusahaan media dan lembaga profesi jurnalis dalam memproduksi isi pemberitaan yang ramah terhadap perempuan, adil gender dan berpihak pada korban.

Di bidang hukum dan kebijakan:

  • Negara melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang diskriminatif bagi perempuan baik di level nasional maupun daerah untuk kemudian merevisi atau mencabutnya serta membuat kebijakan publik berlandaskan prinsip mengakui dan melindungi untuk menjamin hak asasi manusia setiap warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) di setiap level peraturan maupun penetapan kebijakan publik.
  • Negara mengakomodasi peradilan yang mudah, murah, terjangkau dan menyediakan fasilitas-fasilitas (seperti penerjemah, ruang ramah korban, aparat yang berperspektif HAM) yang aksesibel bagi disabilitas dan warga negara yang berada di daerah terpencil dan pedalaman.

 Di bidang ruang hidup dan agraria:

  • Menghentikan berbagai proyek infrastruktur maupun iklim yang merampas sumber-sumber kehidupan dan ruang hidup masyarakat yang didukung oleh lembaga keuangan internasional sehingga berakibat pada munculnya konflik agraria yang melibatkan kekuatan militer, kekerasan dan kriminalisasi petani dan nelayan dengan merealisasikan kebijakan terkait sumber daya alam dan program pembangunan yang bertumpu pada kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dengan serta memastikan keterlibatan perempuan dalam prosesnya.

 Dalam persoalan kekerasan seksual:

  • Negara segera mewujudkan kebijakan yang mencegah dan melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual serta pemulihan dan restitusi bagi korban kekerasan seksual melalui pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini sudah menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas).
  • Mendorong legislatif untuk segera mengamandemen UU Perkawinan No. 1 Tahun. 1974 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan gugatan uji materi kenaikan batas usia perkawinan pada Desember 2018 dalam upaya menghapuskan perkawinan anak.

Dalam persoalan identitas dan ekspresi:

  • Negara berhenti menjadi sponsor dalam mengekang kebebasan berekspresi perempuan dengan beragam identitas serta berperan aktif dalam menghentikan politisasi dan komodifikasi tubuh perempuan, keberagaman orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender baik untuk kepentingan politik praktis maupun kepentingan kepercayaan/agama tertentu dengan menjalankan amanah konstitusi dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang telah diratifikasi. 


Tentang Komite IWD 2019

Komite #IWD2019 merupakan jaringan bersama yang setiap tahunnya mempersiapkan  aksi peringatan hari perempuan internasional bersama yang terdiri dari berbagai organisasi/ komunitas kemasyarakatan yakni: AJI Jakarta, API Kartini, Arus Pelangi, Asia Justice and Rights (AJAR), BEM FH UI, BEM STHI Jentera, Ciliwung Merdeka, Desantara, Federasi Buruh Lintas Pabrik – KPBI, FPBI – KPBI, Gereja Komunitas Anugrah, GMKI, GSPB – KPBI, Hollaback Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), ILRC, JALA PRT, JARINGAN AKSI, Jaringan Muda Setara, Jarnas Anti TPPO, JFDG / Woman’s March Jakarta, Jurnal Perempuan, Kalyanamitra, Konfederasi KASBI, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO PRP), KSBSI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), KSTI, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi, LIPS, Migrant Care, Never Okay Project, Pelangi Mahardika, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), POKJA Buruh Perempuan, Purple Code Collective, Rumah Faye, Sanggar Anak Harapan, Sanggar Swara, Serikat Mahasiswa Progresif UI (SEMAR UI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Nasional PT. PPEB, Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Serikat Tani Nasional, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Solidaritas Perempuan, SP SAPU LIDI, Space UNJ, SPB Bekasi, Trade Union Rights Centre (TURC), Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), Yayasan Parinama Astha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.