Dinamika Buruh

Mogok Buruh Konstruksi di PLTU Gunung Raja Sukses Paksa Manajemen Berunding

Aksi Perlawanan SERBUK PT.LMA menolak mutasi

Buruh.co, Jakarta – Manajemen perusahaan konstruksi PT.Lancarjaya Mandiri Abadi akhirnya bersedia melakukan perundingan dengan buruhnya. Aksi mogok para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK-KPBI) berhasil memaksa manajemen merundingkan rencana mutasi sepihak pada 72 buruh di kompleks PLTU Gunung Raja tersebut.

Para buruh konstruksi dari PT.Lancarjaya Mandiri Abadi terhitung mulai Jumat, 31 Maret 2017, melancarkan mogok kerja menolak mutasi. Mereka juga mendirikan tenda perjuangan di depan perusahaan. Tidak hanya itu, sebanyak 8 serikat anggota Federasi SERBUK di Gunung Raja mulai melakukan konsolidasi untuk menolak mutasi ilegal tersebut.

Federasi SERBUK menganggap mutasi sepihak tersebut tidak sah dan, maka, menolak mutasi itu. Perusahaan hanya mendasarkan mutasi dengan sebuah pasal di perjanjian kontrak kerja waktu tertentu (PKWT). Pasal itu menyatakan bahwa perusahaan berhak menempatkan pekerja ke proyek lain di luar tugas utamanya.

SERBUK menganggap pasal itu sejatinya merupakan klausul penugasan dan bukan mutasi. Yulian Tatahardi, Koordinator Serbuk Indonesia Wilayah Sumatera Selatan bahkan menganggap kontrak itu tidak memenuhi syarat hukum. “Kontrak kerja melanggar hukum sebab mempekerjakan pekerja dengan status PKWT di bagian yang inti dan perusahaan juga tidak memiliki peraturan perusahaan. Maka demi hukum pekerja harus menjadi PKWTT (karyawan tetap) dan mutasi harus dibatalkan, ” kata Yulian.

Bergerak, Melawan Ancaman Perusahaan

Rencana mutasi sebenarnya sudah digaungkan sejak lama, tetapi perusahaan tidak pernah berbicara dengan serikat. Perusahaan juga sebelumnya tidak merinci para buruh akan dipekerjakan di mana.

Namun, manajemen akhirnya menyatakan rencana mutasi itu secara terbuka. Rencana itu ironisnya diumumkan sehari setelah 8 anggota SERBUK, termasuk PT.LMA, menyerahkan tuntutan penghapusan pelanggaran hak-hak normatif di PLTU Gunung Raja.

Penguman itu menyebut sebanyak 72 buruh mendapatkan mutasi sepihak ke 2 lokasi yaitu ke Jakabaring (Palembang) dan ke proyek di Lampung. Mutasi ini, dilakukan secara sepihak tanpa pernah mengindahkan ketentuan perundangan yang berlaku. Serikat LMA tidak diajak berunding untuk membicarakan hal-hal berkaitan dengan mutasi dan dampaknya. “Bagaimana kondisi kami di tempat baru, pondokan, upah, nasib keluarga dan kompensasi atas mutasi tersebut tidak pernah dibicarakan,” kata Usri Ketua Serikat LMA pada Jumat, 31 Maret 2017.

LMA adalah perusahaan konstruksi yang memiliki spesialisasi pada alat berat dan persiapan kondisi tanah sebelum proyek konstruksi mulai dikerjakan. Selain di PLTU Gunung Raja, LMA juga terlibat dalam berbagai proyek seperti pembangunan tol Cipali, tol Palembang Lampung dan beberapa proyek insfrastruktur skala besar.

PLTU Gunung Raja memiliki kapasitas produksi 2 x150 Megawatt. PLTU di kecamatan Rambang Dangku ini memasok listrik ke Padang, Bengkulu, dan Lampung. Proyek ini berdiri dengan modal dari BUMN Tiongkok untuk memenuhi target produksi 35 ribu megawatt listrik pada pemerintahan Jokowi-JK.
(Laporan ini disusun dengan kontribusi Khamid Istakhori)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button