Mengecam Tindakan Penangkapan terhadap Massa Aksi #TolakOmnibusLaw di Banten

Siaran Pers Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK)

Mengecam Tindakan Penangkapan terhadap Massa Aksi #TolakOmnibusLaw yang di lakukan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) oleh Aparat Kepolisian Polresta Tangerang dan Meminta Serikat Buruh SP KEP KSPSI AGN untuk Mencabut Laporan Pengaduan.

Bacaan Lainnya

Pada 3 Maret 2020, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar Aksi penolakan OMNIBUS LAW –RUU CIPTA KERJA dengan titik kumpul di beberapa Daerah Kawasan Industri di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Untuk titik kumpul peserta aksi salah satunya berada di wilayah Kuta Jaya Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Sebelum menuju titik kumpul, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT.IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi. Dialog ditujukan untuk mengajak kelompok buruh PT.IKAD turun aksi bersama menolak RUU Cilaka Celaka Omnibus Law Cipta Kerja.

Saat dialog dilakukan terjadi cekcok, di mana membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari SBN KASBI. Massa aksi yang lain hendak bermaksud melerai percekcokan tersebut yang kemudian malah berbuntut saling pukul. Cekcok terjadi selama 5 menit dan dapat dihentikan dengan peleraian. Setelah peleraian terjadi kesepakatan damai antara negosiator massa aksi dan pengurus SPSI KEP PT.IKAD.

Massa aksi melanjutkan aksi menuju titik kumpul, dan aksi berjalan sesuai rencana.
Namun, pasca aksi berlangsung, massa aksi yang terlibat dalam cekcok tersebut dicokok polisi. Mereka antara lain:
1. Siswoyo anggota serikat KASBI, dijemput di rumahnya dini hari pukul 03.00 wib
2. Ahmad Tablawi, anggota KASBI dijemput dirumahnya
3. M. Sarpin, anggota KASBI dijemput di rumahnya
4. Tasino, anggota KASBI, dijemput di depan masjid Gelam Jaya sepulang kerja
5. Jejen Setiawan, anggota KASBI dijemput sepulang Kerja
6. Imron a.k.a Joe, anggota KASBI, dijemput di rumahnya pukul 01.00 wib
7. Juli Mabruri, anggota KASBI
8. M. Surya Agus, anggota KASBI
9. Irpan Hadi Suryana, anggota KASBI
10. Rustam Effendi, S.H. Ketua DPC KSPSI Kab.Tangerang versi Yorrys Raweyai.

Ke-10 kawan buruh tersebut dicokok polisi, diduga atas laporan yang di adukan oleh pengurus serikat buruh SP KEP KSPSI yang di dampingi Struktur kepngurusan SP KEP KSPSI. Sampai dengan hari Rabu, 4 Maret 2020 pukul 14.00 wib kawan-kawan buruh masih diproses BAP. Menurut keterangan Wakasatserse PolrestaTangerang, sementara ini sekitar 4 orang yang dianggap memenuhi unsur laporan pasal 170 KUHP.

Oleh karena itu kami dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat, menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada Pengurus/anggota SP KEP KSPSI PT.IKAD untuk mencabut laporan. Bahwa cekcok yang terjadi saat aksi #TolakOmnibusLaw kemarin pada tanggal 3 Maret adalah bukan keributan yang tidak dapat didialogkan sehingga harus melibatkan aparat kepolisian.2. Bahwa Omnibus Law adalah ancaman serius yang harus dilawan bersama-sama seluruh elemen gerakan serikat buruh.
3. Bahwa upaya-upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi adalah salah satu cara penguasa untuk memecah belah gerakan buruh yang mulai terkonsolidasi untuk menolak Omnibus Law.
4. Menuntut kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia, Polresta Tangerang untuk membebaskan 10 orang buruh peserta aksi TOLAK OMNIBUS LAW yang tergabubg dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3).
5. Menuntut kepada Pemerintah dan DPR RI untuk membatalakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Cilaka.

Demikian Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai dukungan kami kepada kaum buruh yang secara masif melakukan aksi-aksi penolakan Omnibus Law -Ruu Cilaka.

Salam Solidaritas!
Jakarta, 4 Maret 2020
GERAKAN BURUH BERSAMA RAKYAT
1. Konfederasi KASBI
2. Konfederasi KPBI
3.Konfederasi KSN,
4. SGBN
5. Sindikasi
6. YLBHI
7. LBH Jakarta
8. PurpleCode Collective
9. LMND DN
10. KPR
11. Sekolah Mahasiswa Progresip (SEMPRO)
12. GPPI (Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia).
13. Jarkom SP Perbankan.
14. FPPI
15. PPI
16. Federasi Mahasiswa Kerakyatan
17. Perempuan Mahardika

Narahubung:
Sekretaris Jenderal KASBI +62 812-8064-6029
Pengacara Publik LBH Jakarta +62 812-9698-8357
Sekretaris Jenderal KPBI +62 812-9885-3283

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.