Mengapa Makin Gencar Upaya Meloloskan Aturan Hukum Anti Rakyat?

 

Ketika orang-orang berpuas dengan angka pemilih yang tinggi pada pemilu kemarin, rasanya kita bisa menoleh sesaat ke peristiwa nun jauh di Jerman silam. Hampir seabad yang lalu, Nazi berkuasa lewat jalan “demokratis”.

Bacaan Lainnya

Mereka menyusun kediktaktoran, mula-mula meretasnya melalui kotak suara. Partai fasis yang dimotori mantan kopral, Hitler, mengobarkan semangat “nasionalisme Jerman”. Membakar histeria publik dengan sentimen “bahaya merah” demi memenangkan Pemilu 1933. Pemilu tahun itu mencatat tingkat partisipasi pemilih yang mencengangkan, 89%. Angka partisipasi yang amat sangat tinggi.

Dasawarsa tersebut dunia sedang dibekap krisis kapitalisme. Malaise (kelesuan ekonomi) merebak. Depresi Besar dimulai di Amerika pada tahun 1929. Pengangguran meledak, ekonomi mandeg. Kelesuan akut ini berlangsung juga di Eropa, dengan Jerman tanpa kecuali. Puncak dari kekacauan ekonomi melahirkan apa yang dicatat sejarah sebagai Perang Dunia II.

Kita tidak sedang ingin menyatakan bahwa ada fasisme di Indonesia. Melebih-lebihkan kenyataan adalah kesembronoan lain yang tak patut. Tapi penyempitan ruang demokrasi memang kerap kali berlangsung di atas basis krisis ekonomi yang akut.

Sejak 2008 dunia tidak lagi sama. Krisis ekonomi terus menjalar bagaikan tumor. Perang Dagang AS-China meruncing. Lembaga-lembaga ekonomi dunia terus mengkoreksi asumsi pertumbuhan ekonomi. Tidak ada satupun jargon optimisme yang bisa dibualkan dalam forum-forum ekonomi dunia.

Ekonomi nasional sendiri terus menunjukkan wajah pucatnya. Semester lalu APBN jebol 135 trilyun. Angka pertumbuhan ekonomi tak pernah tercapai, mendekati target pun tidak. Pada April lalu defisit neraca perdangangan mencapai rekor terburuk sepanjang sejarah berdirinya Republik, tekor 2,5 Milliar USD. Volume utang luar negeri terus saja membengkak.

Di Indonesia, penyempitan hak-hak sipil mula-mula dipastikan lewat kertas suara. Selama musim kampanye,   massa dibakar oleh sentimen nasionalistik perihal NKRI yang terancam “Khilafah”. Sementara di kubu lain diedarkan hasutan tentang umat dalam bahaya “asing”, “aseng” dan “komunis”. Berbondong-bondonglah orang pergi ke bilik suara.

Pemenang pemilu lantas diumumkan. Sebagian orang berpuas, karena musuh telah dikalahkan. Dan hasilnya kekuasaan menjadi semakin kuat. Kekuasaan menjadi lebih solid dari sebelum-sebelumnya. Lantas mereka yang menang secara politik, akan menulis kehendak-hendaknya dalam pasal-pasal hukum.

Persis disini, Rancangan KHUP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, revisi Undang-Undang KPK dan lain-lain aturan anti rakyat dimaksud. Krisis ekonomi butuh jawaban. Aturan hukum pada akhirnya adalah dan hanyalah manifestasi dari apa yang diinginkan kekuasaan. Kata orang, hukum adalah politik yang ditulis.

Kelas penguasa menginginkan kontrol yang lebih kuat atas kehidupan rakyat. Di waktu yang sama mereka menginginkan pula rumusan hukum yang memberi kabar segar bagi investasi dan keberlangsungan
modal. Pun mereka membutuhkan kelonggoran demi melindungi tabiat korup yang laten. Tidak bisa tidak, kebutuhan ini bersifat mutlak di kala krisis ekonomi makin berlarut-larut. Tak mungkin lagi molor, mustahil ditunda-tunda.

Kelas penguasa tak lagi nyaman melihat rakyat yang cerewet, maka dibungkamlah. Mereka tak suka buruh yang menuntut ini dan itu, maka ditebaslah. Mereka tak bisa tenang mendapati petani berpikir perihal Reforma Agraria, maka dibekukanlah. Mereka benci bila peluang korupsi semakin terbatas, maka dilonggarkanlah. Modal dan investasi butuh ekosistem yang lebih liberal, maka diperlancarlah jalannya.

Hukum menjadi lebih gamblang di masa-masa yang seperti ini, disusun demi dan hanya demi melayani kelas penguasa. Mereka yang berkuasa membikin terang maksud-maksudnya. Dan demikianlah, kediktaktoran, sebagaimana sejarah mengajarkan, tak jarang dibuka dengan krisis, diramu lewat pemilu, dilanjutkan dengan pemberangusan.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.