Keterangan: Berikut adalah selebaran agitasi untuk menjelaskan bahaya omnibus law RUU Cipta Kerja (baca:revisi UU ketenagakerjaa) yang disusun oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Kawan2 boleh mengadopsi, menyebarkan, dan copas untuk kepentingan gerakan rakyat:
Kaum buruh tak mungkin lagi diam. Melalui rapat-rapat tertutup, pemerintah dan pengusaha ngebut ingin mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) pada Februari atau paling lambat Maret!
Mantra yang kembali dirapalkan pemerintah tetap sama seperti ketika menerbitkan PP Pengupahan (yang memangkas penyesuaian UMP tahunan) : “Saya gigit penghambat investasi.” Buruh dianggap pengganggu investasi ketika meminta upah layak. Dan, pemerintah mengorbankan buruh demi para pengusaha nakal alih-alih memperbaiki diri dengan melawan korupsi. Padahal, survey World Economic Forum menunjukan persoalan utama investor di Indonesia adalah korupsi!
Alasan buruh mesti terlibat menolak omnibus law RUU Cilaka:
- Pesangon Dihapus!
Pekerja tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman. Turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu! Kamu akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan! Paling bagus, kamu akan dapat tunjangan PHK maksimal 6 bulan gaji meski sudah kerja 60 tahun!
Baca :
- Pengusaha Bebas Pidana Ketenagakerjaan
Semua sanksi pidana akan hilang. Kamu bisa direkrut dengan upah, jam kerja, dan tugas sesuka pengusaha. Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. Tapi semua pelanggaran aturan-aturan itu kedepan cuma dihukum sanksi administratif! Itupun butuh jalan berliku untuk buruh agar pengusaha dijatuhi sanksi administratif.
Baca
- Mustahil Jadi Karyawan Tetap!
Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu. Kontrak akan diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa mudamu adalah uang, tapi masa tuamu hanya sampah tak berguna! Ambyar tidak karu-karuan! Dengan status kontrak abadi, bisa dipastikan kamu akan ditolak calon mertua!
Baca:
- Upah per Jam! Perusahaan Tak Terapkan UMP!
Upah per jam artinya buruh bukan manusia, sekedar mesin produksi. Di Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan bagi orang ter-PHK. Jadi, upah per-jam tidak masuk akal! Belum lagi, pekerja tetap terancam turun kasta jadi pekerja jam-jaman. Ingat, jam kerja di RUU Cilaka akan berdasarkan negosiasi pengusaha dan buruh (bipartit), sembari memangkas daya tawar buruh-buruh!
Janjinya sih upah perjam hanya untuk sektor tertentu dan jam kerja di bawah 40 jam, tapi apa kamu percaya? Dulu outsourcing juga dibilang hanya untuk sektor tertentu. Prakteknya bedakan? Dengan upah per jam, kalau kamu sakit dan tidak bekerja, dengan tidak adanya sanksi pidana pengusaha agar mendaftarkan kamu di BPJS, silahkan berobat dengan uang dari langit! Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU Cilaka!?
Baca:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4144605/omnibus-law-bakal-hapus-upah-minimum-dan-pesangon-buruh
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191227/9/1184885/jam-kerja-di-bawah-40-jam-upah-per-jam-segera-diberlakukan
- Rentan Diskriminasi!
Di perusahaan penanaman modal asing, investor sangat bisa jadi tidak profesional. Mereka bisa lebih suka merekrut dan memberi penghargaan pada rekan senegara atau “asal bule” (meski ongkos lebih mahal) ketimbang buruh Indonesia meski kerja dan skill sama. Diskriminasi rasisme itu sering berasal dari investor. Diskriminasi akan melenggang bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah!
Baca:
- Pengusaha Bisa Menghindari BPJS
Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau kamu protes, kamu bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman ala kadarnya!
KAMU BISA MENCEGAH ITU SEMUA!!
Aksi turun ke jalan tidak pernah sia-sia! Tahun lalu gerakan rakyat berhasil membatalkan rencana DPR dan Pemerintah meloloskan berbagai RUU ngawur, terutama RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba lewat gerakan #ReformasiDikorupsi. Semuanya kini bermetamorfosa dalam omnibus law. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengajak kawan-kawan terlibat menyelamatkan masa depan buruh, juga masa depan anak-anak kita ketika mereka menjadi pekerja kelak.
Caranya:
- Jangan buang selebaran ini, foto dan upload! Tempel di kontrakan buruh dan pabrik. Cek di www.buruh.co tuk dapat salinan selebaran ini dengan judul “Selebaran Ajak Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cilaka (Revisi UU Ketenagakerjaan)” di www.buruh.co Sebarkan di grup-grup WA, lFacebook dsb
- Ajak temen-temenmu ngobbrol soal RUU Cilaka tanpa memandang status dan kelompok, bendera serikat. Mari bergerak bersama, turun aksi tolak RUU Cilaka. Kamu bisa bikin aksi di kawasan, di Pemda, atau di Jakarta. Tunjukan perlawanan ada di mana-mana!
- Lakukan berbagai perlawanan dengan caramu dan apa yang kamu bisa, kawan!
Selamatkan masa depan kita dan anak cucu kita!
Selain soal omnibus law RUU Cilaka, jika Anda ingin berkonsultasi soal ketenagakerjaan, PHK, kontrak dan serikat pekerja, Informasi lebih lanjut kontak.
Silahkan isi Kontak person: ………….. atau ………………
Follow IG, twtr, youtube @persatuanburuh
https://www.instagram.com/persatuanburuh/
https://www.youtube.com/channel/UCOX9ljXRi71-6Xqd4cAEVFQ
FB : Persatuan Buruh
https://www.facebook.com/suarakpbi/
update kabar kerakyatan terkini
Website:
www.buruh.co