Memperjuangkan Hak, Buruh Di Kabupaten Asahan Mendapatkan Tindakan Intimidasi Dan PHK Sepihak


Asahan – Pada hari ini, Jumat, 23 Maret 2018 telah terjadi intimidasi dan PHK sepihak kepada Indra Bekti Ringo Ringo dan Khairul Tambunan yang merupakan anggota PTP FPBI PT Varem Sawit Cemerlang oleh pihak pengusaha. PT VSC adalah salah satu basis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia yang beralamat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Buruh yang mendapatkan tindakan intimidasi dan PHK tersebut dituduh menjadi dalang dalam perjuangan buruh menuntut hak normatif. Pada tanggal 23 februari 2018 yang lalu, buruh PT VSC menuntut agar SK PKWTT, UMSK, serta Struktur dan Skala Upah agar dihari itu juga terjadi perundingan, dan pihak perusahaan telah berjanji memenuhi tuntutan buruh.
Menurut Departemen Pengembangan Organisasi Pimpinan Pusat FPBI mengatakan bahwa fakta yang terjadi ternyata berbeda 180 derajat. “Pihak perusahaan tidak memberikan tuntutan buruh melainkan mengintimidasi dan mem-PHK sepihak 2 (dua) anggota Serikat,” ungkap Azmir Sahara yang sedang melakukan pengawalan organisasi di Sumatera Utara.
Azmir juga menambahkan bahwa FPBI secara tegas menolak PHK sepihak. Serta meminta kepada seluruh organisasi seperjuangan untuk mendukung perjuangan buruh PTP FPBI PT VSC. Sampai saat ini PTP FPBI PT VSC masih solid dalam memperjuangkan hak-haknya dan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.
Pertama kali diterbitkan di Suara Perjuangan Buruh dan dimuat ulang untuk tujuan edukasi.