Dinamika Buruh

Membandingkan Undang-undang Tenaga Kerja Venezuela dan Indonesia

Buruh.co, Jakarta – Di Venezuela, Undang-undang Perburuhan tegas bertujuan untuk “melindungi kerja sebagai tindakan sosial,” dan melindungi hak-hak Buruh. Undang-undang itu juga mengakui buruh sebagai pencipta kekayaan yang diproduksi bersama dan tokoh utama dalam proses kerja dan pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen Politik Rakyat Budi Wardoyo dalam Diskusi Buruh dan Politik di sekretariat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) pada Selasa, 29 Maret 2017. Diskusi itu membandingkan Undang-undang Perburuhan di Venezuela dengan Undang-undang Tenaga Kerja di Indonesia.

Venezuela mengesahkan Undang-undang Tenaga Kerja pada 2013 ketika Partai Persatuan Sosialis Venezuela (PSUV) menguasai 58 persen kursi parlemen. Mantan Presiden Venezuela Hugo Chavez mengesahkan produk hukum itu setelah melewati perdebatan selama 10 tahun.

Kerja untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat

Pria yang akrab disapa Yoyok itu juga menyebutkan Undang-undang tegas menyebutkan kerja memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk menambah jumlah laba dan menumpuk modal. Dengan kata lain, buruh tidak bekerja untuk melayani investasi, tapi untuk masyarakat.

“Proses sosial pekerjaan harus, sebagai tujuan utamanya, mengatasi bentuk-bentuk eksploitasi kapitalistis, mau pun untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang menjamin kemandirian ekonomi kita, memuaskan kebutuhan-kebutuhan Manusia, melalui pembagian kekayaan secara adil, dan menciptakan kondisi-kondisi material, sosial dan spiritual yang menunjang bertumbuhnya Keluarga menjadi ruang yang fundamental bagi perkembangan utuh Manusia,” kata Yoyok membacakan pasal 25 Undang-undang itu.

Hal menarik lainnya adalah pengakuan bahwa pekerjaan rumah tangga menghasilkan nilai ekonomi. “Pekerjaan rumah-tangga adalah sebuah aktifitas ekonomi yang menciptakan nilai-tambah dan menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan,” ungkapnya. Dengan begitu, perempuan yang sepenuhnya melakukan pekerjaan rumah tangga memiliki hak atas jaminan sosial, sesuai dengan Undang-undang.”

Di Undang-undang Tenaga Kerja di Indonesia, perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai kerja. Padahal, kerja domestik mendukung suami menciptakan nilai ekonomi di luar rumah.

Awas, Undang-undang Versi Pengusaha

Sebanyak 15 anggota FBTPI yang hadir merasa antusias setelah mengetahui perbandingan konsep itu. Terlebih ada pengakuan buruh sebagai pencipta kekayaan sosial dan buruh berhak menikmati kekayaan yang mereka ciptakan. “Posisi hari ini di Indonesia dikalangan gerakan buruh tidak bisa membuat Undang-undang versi Buruh, selama ini hanya menerima atau menurunkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Yoyok memperingatkan.

Yoyok juga menambahkan Undang-undang Tenaga Kerja Indonesia yang merupakan versi pengusaha terkadang dapat mendoktrin pola pikir buruh. “Contoh demonstrasi tidak boleh di wilayah yang dijadikan obyek vital, mogok kerja harus izin 1 minggu sebelumnya, outsourching,” katanya.

Salah satu peserta diskusi, Mulyadi, menambahkan ada standar ganda dalam menjalankan Undang-undang Tenaga Kerja di Indonesia. Hukum, menurutnya, tajam menghunus pada buruh tapi tumpul ketika tertuju pada pengusaha. “Pemerintah mudah sekali dalam membuat kawasan objek vital, sementara pekerjanya masih banyak hak-hak normatifnya yang belum terpenuhi,” jelasnya menanggapi.

Presiden Joko Widodo berkali-kali berkomitmen untuk meningkatkan iklim investasi. Jokowi ingin indeks kemudahan investasi (Ease of Doing Business) Indonesia berada di tingkat 40 dari 109 pada 2015.

Sementara, berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia menilai Undang-undang Tenaga Kerja di Indonesia sebagai salah satu penghalang iklim investasi. Saat ini, lembaga bentukan presiden Komite Ekonomi dan Industri tengah menggodog perubahan Undang-undang Tenaga Kerja. Revisi itu diperkirakan akan mengurangi angka pesangon secara drastis, mempersulit mogok kerja, dan menghambat kenaikan status menjadi karyawan tetap.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button