Dinamika Buruh

May Day Buruh Perempuan: Akhiri Kekerasan Berdasarkan Gender di Dunia Kerja

May Day Buruh Perempuan 2018

Ratusan buruh perempuan pada 1 Mei 2018 melakukan aksi di Jakarta untuk memperingati May Day atau hari buruh yang diperingati secara internasional.  “Stop pelecehan seksual di tempat kerja”, “stop mengekploitase tubuhku (perempuan)”,  “tenggelamkan pelaku diskriminasi gender” adalah beberapa poster yang menghiasi aksi may day buruh perempuan.

Aksi hari buruh perempuan ini merupakan kelanjutan perjuangan para buruh dalam melanjutkan aksi buruh pertamakali di dunia yang dilakukan di New York pada tahun 1806 yang berhasil memperjuangkan jam kerja 8 jam perhari, dari awalnya 20 jam kerja perhari.

Berbagai jaringan perempuan di Indonesia dan dunia, saat ini sedang mengkampanyekan kampanye stop kekerasan di dunia kerja dan mendesakkan agar segera diratifikasinya Konvensi Stop Kekerasan di Dunia kerja. Jika konvensi ini disyahkan, maka kekerasan yang kerapkali terjadi di dunia kerja akan segera diakhiri.

Dunia kerja adalah dunia atau ruang dimana para buruh bekerja. Dunia kerja ini meliputi dari buruh keluar dari rumah menuju tempat kerja, dalam perjalanan ke tempat kerja, di tempat kerja hingga kembali ke rumah setelah selesai bekerja. Dunia kerja juga mencakup dari buruh ketika melamar pekerjaan, mengikuti tes, ketika mengikuti training, di kantin maupun semua aktivitas yang berhubungan dengan kerja.

Kekerasan dunia kerja berbasis gender merupakan kekerasan yang banyak dialami buruh perempuan. Dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, para buruh perempuan sering mengalami pelecehan seksual, takut pulang di malam hari dan beberapa menjadi korban kekerasan seksual.  Adanya kekerasan di tempat publik misalnya terjadi di sepanjang jalan, cat calling di jalan, di sarana transportasi,dll. Ancaman ketakutan ketika pulang di malam hari menunjukkan indikasi adanya kekerasan yang mengancam para buruh perempuan.

Di tempat kerja, buruh perempuan di pabrik semakin mendapatkan sistem kerja target yang tidak manusiawi. Jam kerja yang panjang, tekanan dan beban kerja yang sangat tinggi menyebabkan buruh perempuan yang sedang hamil sangat rentan mengalami keguguran.

Di luar itu, tidak selamanya kekerasan di dunia kerja merupakan kekerasan fisik, tapi banyak yang bersifat pemaksaan kehendak, psikologis sampai dengan pembunuhan kharakter. Jenis kekerasan di tempat kerja yang lain misalnya: buruh perempuan harus melakukan banyak pekerjaan dengan waktu kerja yang panjang, pemaksaan bekerja lembur disaat sakit/ disaat duka, pemaksaan ide atau klaim prestasi atas sebuah ide/pekerjaan, pelecehan secara seksual maupun secara verbal, dimarahi atasan/ majikan secara berlebihan dan menggunakan bahasa yang kasar.

Selain buruh, kondisi ini juga banyak dialami para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah pekerja yang hingga saat ini belum mendapatkan hak-haknya. Banyaknya kasus penyiksaan yang terjadi pada PRT menunjukkan terjadinya kekerasan yang masih terus terjadi. Bisa di PHK sewaktu-waktu menunjukkan ketergantungan ekonomi para PRT yang sangat tinggi pada majikan/ pemberi kerja yang merupakan persoalan yang dialami para PRT.  Selain itu, PRT adalah pekerja yang tak pernah dianggap sebagai pekerja, buruh, maupun pekerja lepas. Penyebutan pembantu kerap diterima oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketiadaan pengakuan tersebut membuat PRT tak dianggap pekerja yang memiliki hak perlindungan kerja layak. Hilangnya status pekerja bagi PRT tersebut seolah bagian dari konsekuensi anggapan kerja domestik tidak diakui sebagai sebuah pekerjaan.

Penarikan status pekerja dari mereka yang bekerja di wilayah domestik tersebut bersumber dari ketiadaan pengakuan kerja bagi ibu rumah tangga. Perempuan yang bekerja di rumah tangga, mengerjakan pekerjaan domestik, tak dianggap sebagai pekerja. Pekerjaan domestik seolah melekat begitu saja bagi perempuan, yang tak dianggap perlu diberi imbalan atau kompensasi atas hasil kerjanya.

Perempuan buruh migran juga kerap mengalami kekerasan dan ketidakadilan berlapis, kriminalisasi, hingga trafficking dan penghilangan nyawa. Hal lain yang menjadi sorotan yaitu tentang praktik perekrutan/penempatan buruh migran yang sarat indikasi perdagangan manusia.

Di satu sisi, redefinisi kerja saat ini juga sudah mengalami perubahan. Kerja saat ini juga tidak lagi merujuk pada lokasi kantor atau pabrik. Perkembangan teknologi memungkinkan buruh perempuan bisa bekerja di mana saja. Bekerja bisa dilakukan dari rumah atau ruang kerja bersama (co-working space) yang tren belakangan. Status sebagai buruh juga kini semakin sulit teridentifikasi. Saat ini muncul berbagai relasi kerja yang tak muncul dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  ketenagakerjaan. Pekerja lepas atau freelance bermunculan dari generasi muda. Perkembangan dunia kerja tersebut ternyata tak membuat kondisi buruh perempuan lebih baik. Beban kerja pekerja tanpa perhitungan, lembur terlalu lentur, dan status mitra tanpa hak bersuara. Bahkan, otomatisasi berpotensi menghilangkan jenis pekerjaan tertentu.

Sementara para buruh perempuan yang bekerja di sektor sumber daya alam, masih saja tak bisa memiliki tanah, hanya sebagai petani atau buruh kebun penggarap. Pembangunan industri baru mengakibatkan mereka juga tersingkir, tergusur dari rumahnya sendiri, hal ini bisa dilihat dari pembangunan bandara, pembangunan perusahaan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Untuk itu kami sejumlah serikat pekerja dan organisasi atas nama “May Day Buruh Perempuan” menyatakan sikap antaralain:

1.Menuntut pemerintah untuk memberikan dukungan atas advokasi stop kekerasan di dunia kerja dan tidak melakukan pembiaran atas kekerasan di dunia kerja

2.Menuntut pengusaha/ majikan/ pemberi kerja untuk tidak melakukan kekerasan terhadap buruh perempuan yang terjadi di dunia kerja

3.Meminta kepada semua pihak tanpa kecuali untuk menghentikan kekerasan di dunia kerja pada buruh perempuan, baik yang bekerja di domestik maupun publik

 

MAY DAY BURUH PEREMPUAN:

Jala PRT, Federasi Buruh Lintas Pabrik, Serikat SINDIKASI, Perempuan Mahardhika, Solidaritas Perempuan, Serikat Pekerja Nasional (SPN)  PT. Pancaprima EkaBrothers, PurpleCode Collective, Kalyanamitra, Emancipate, JOUDI Foundation, Aliansi Remaja Independen (ARI), LBH APIK, Institut Perempuan, Seperti Pagi Foundation, Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG), perEMPUan,  www.Konde.co

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button