Ternate, 31 Juli 2024 – Massa dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Aksi Maluku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kerusakan ekologi yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Rabu (31/07/2024).
Dalam orasinya, Koordinator Komite Aksi, Muhammad Iram Galela, menyampaikan bahwa area di Halmahera Tengah yang kaya akan sumber daya alam telah dijadikan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang industri pertambangan ekstraktif. “Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara merupakan penghasil logam nikel terbesar di Indonesia. Para investor berbondong-bondong masuk untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi tanah Halmahera Tengah, seperti perusahaan Weda Bay Nikel dan Indonesia Weda Industrial Park,” ujar Iram.
Iram, yang juga menjabat sebagai Ketua AMPP Tomagoloka, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tambang telah menyebabkan banjir bandang yang merendam desa Lokulamo dan sekitarnya dengan ketinggian air mencapai 2-3 meter lebih pada Minggu, 21 Juli 2024. “Aktivitas tambang yang ugal-ugalan ini telah menyebabkan kehancuran lingkungan di Halmahera Tengah,” tegas Iram.
Komite Aksi Maluku Utara menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Jokowi di Maluku Utara dianggap gagal melindungi lingkungan dan sosial masyarakat di sekitar area pertambangan.
2. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dianggap gagal melindungi lingkungan di Maluku Utara.
3. Menghentikan produksi PT. IWIP hingga kondisi lingkungan di Halmahera Tengah pulih.
4. Mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk menangkap para pelaku kejahatan lingkungan dan pertambangan.
5. Menuntut ganti rugi untuk buruh dan masyarakat di Halmahera Tengah.
6. Menuntut kenaikan upah dan penghentian PHK sepihak.
7. Mendesak PT. IWIP untuk mengevaluasi perencanaan lingkungan di sekitar tambang.
8. Menuntut penangkapan dan pengadilan bagi mafia tambang dan penjahat lingkungan di Maluku Utara.
9. Menuntut pemberhentian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
10. Membangun talud pembatas pada aliran Sungai Kobe di Halmahera Tengah.
11. Mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memberikan solusi untuk sektor pendidikan dan kesehatan bagi korban banjir.
12. Mendesak PT. IWIP untuk menerapkan standar Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan mewujudkan sistem kerja yang manusiawi.
Aksi ini merupakan upaya Komite Aksi Maluku Utara untuk menuntut keadilan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Halmahera Tengah dari dampak negatif aktivitas pertambangan. (Kontributor: Maeng)