“Saudari Eko telah melakukan pencemaran nama baik di FB dengan isi komentar ‘Alhamdulilah dari 30 KK yg Di Purworejo,tidak tersedia produk Arnotts’,” demikian ungkapan Human Resource Departemen (HRD) PT Arnott’s Indonesia kepada Eko Yuliana, pada Selasa, 26 Juni 2018 di tempat kerja.
Eko Yuliana diancam menggunakan pasal ‘pencemaran nama baik’.
Tidak hanya itu. HRD PT Arnotts pun mengancam memidanakan Eko dan mem-PHK tanpa pesangon.
Apa salah Eko? Tidak ada! Eko diancam dengan menggunakan Pasal Indisipliner. Pasal tersebut sudah di Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi.
“Tidak pantas bagi jajaran manajemen mengeluarkan ancaman. Pasal indisipliner sudah dicabut kekuatan hukumnya oleh MK,” tegas Pimpinan Pusat FPBI Herman Abdulrahman.
Eko Yuliana, perempuan asal Purworejo, bekerja belasan tahun di PT Arnotts. Saat teman sekerja Eko dipecat dengan modus pengunduran diri pada Mei lalu, Eko selamat. Eko tidak berusaha mencari selamat sendiri, ia pun turut mendukung perjuangan kawan-kawannya.
Seperti diketahui, menjelang Lebaran Idul Fitri, PT Arnotts memecat 300 buruh. Mungkin karena tidak memiliki alasan yang tepat, PT Arnotts menggunakan dalih Program Pengunduran Diri Sukarela. Anehnya, program itu seperti dipaksakan.
“Kalau ‘sukarela’, berarti tidak ada paksaan. Ini malah tunjuk nama, seolah dipaksakan,” terang Ketua PTP PT Arnott’s Indonesia FPBI Muhardi.
Muhardi pun menduga bahwa program pengurangan buruh seperti sedang memberangus serikat buruh di PT Arnott’s.
“Buktinya, rata-rata pengurus serikat buruh dan anggotanya yang dijadikan sasaran program pengunduran diri paksa ini,” pungkasnya.