Mahkamah Agung Tegaskan Vonis Bebas 26 Aktivis Unjuk Rasa Tolak PP Pengupahan


Buruh.co, Jakarta – Gerakan buruh di Indonesia kembali menuai satu kemenangan. Mahkamah Agung menolak berkas kasasi pidana kriminalisasi terhadap 26 aktivis. Kepolisian daerah Metro Jaya memaksakan pidana pada mereka karena berunjukrasa di depan istana pada 30 Oktober 2015. Unjuk rasa yang diikuti lebih 20 ribu buruh itu bertujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 78/2015.
Mahkamah Agung menandatangani surat penolakan kasasi Jaksa tersebut pada 28 April 2017. “Selamat untuk rekan-rekan semua. Kasasi Jaksa thd kasus Tibed Hasyim No. 344/Pid.B/2016/ PN.Jakpus dan Kasus Azmir Sahara dkk No. 345/Pid.B/2016/PN.JKat.PST dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” sebut Anggota Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat Arif Maulana pada Rabu, 3 Mei 2017.
Sekretaris Jendral Konfederasi Persatuan Buruh Indoensia (KPBI) Damar Panca Mulya menganggap kemenangan itu sebagai bagian dari kemenangan gerakan rakyat melawan kriminalisasi. Dari 26 aktivis itu, 7 merupakan anggota KPBI. Menurutnya, banyak aktivis dikriminalkan ketika berjuang.
Daar menegaskan kemenangan ini didapat karena berbagai elemen dalam Gerakan Buruh Indonesia dan Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat terus mengawal perkara. “Kemenangan 267 aktivis buruh ini adalah buah dari persatuan,” ungkapnya.
Sebelumnya, hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah memvonis bebas 26 aktivis. Mereka terdiri dari 23 buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan 1 Mahasiswa. Kepolisian mempidanakan dengan pasal karet 216 dan 218 dengan dalih melawan aparat yang menegakan undang-undang.
Hakim memvonis bebas karena beranggapan aparat tidak tengah menegakan undang-undang dalam membubarkan paksa aksi protes itu. Hakim bahkan menganggap polisi melakukan kekerasan yang tidak diperlukan.