“Mahasiswa Universitas Negeri Andalas Bongkar Korupsi, Birokrat Kampus Anti-Demokrasi Mengintimidasi!”

Sumbar, Padang – Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Negeri Andalas atau Unand mendapat intimidasi dari pihak kampus saat tengah berorasi di depan mahasiswa baru. Orasi dilakukan saat kegiatan Bimbingan Aktivitas Kemahasiswaan dalam Tradisi Ilmiah (BAKTI) 2024 pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam orasinya unit kegiatan mahasiswa itu menyoroti dugaan korupsi dana kemahasiswaan di Universitas Negeri Andalas yang hingga kini belum terungkap secara transparan.

Bacaan Lainnya

Namun saat orasi belum selesai, pihak keamanan kampus dan panitia menghentikan penampilan mereka. Spanduk dan bendera yang digunakan sebagai alat peraga disita, dan anggota UKM PHP diminta turun dari panggung.

“Penampilan UKM PHP berlangsung lancar pada awalnya. Namun, di akhir penampilan, saat ketua UKM PHP menyampaikan sumpah mahasiswa, sekelompok satpam mendatangi penampilan tersebut, menarik spanduk, dan membubarkan orasi kami,” kata Ketua Umum UKM PHP Habli Alhakiki.

Ia mengatakan, setelah pembubaran itu dipanggil oleh pihak kampus. Saat itulah terdengar ancaman bahwa UKM PHP akan dibubarkan dan Surat Keputusan sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa akan dicabut.

UKM PHP juga dilarang untuk ikut serta dalam penampilan batch 2 BAKTI 2024 dan tahun-tahun berikutnya.

Habli mengatakan, terjadi insiden lain setelah itu yaitu stand UKM PHP hendak dibongkar. Saat anggota UKM itu datang ke sana, mereka beradu argumen dengan Direktur Kemahasiswaan Unand.

“Saya menjelaskan bahwa penampilan mereka merupakan bentuk demokrasi dan hak berpendapat. Namun, argumen tersebut tidak diterima, dan UKM PHP diusir dari lokasi serta stand dibongkar”, katanya.

Habli mengatakan, intimidasi yang dilakukan pihak kampus itu bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami menuntut agar pihak kampus memberikan kebebasan berpendapat dan berserikat serta mengembalikan atribut UKM PHP Unand yang disita”, ujarnya. Habli mengatakan pihaknya mendesak pihak kampus untuk mengawal dan memberikan transparansi dalam kasus dugaan korupsi kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat.

“Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya mempertahankan hak kebebasan berpendapat dan transparansi di lingkungan kampus”, tegasnya.

Analisa

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa korupsi disektor pendidikan sepanjang 2016 hingga 2021 saja, terdapat 240 kasus korupsi pendidikan, dengan memanfaatkan Jalur Mandiri.
Penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri berdasarkan pada UU Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012. Penambahan porsi penerimaan Jalur Mandiri serta kenaikan uang kuliah tunggal membuka celah korupsi.
Celah korupsi ini dari kebijakan otonom kampus (perguruan tinggi) dengan legitimasi UU Pendidikan Tinggi dalam bentuk Badan Hukum untuk memenuhi pembiayaan pendidikan dengan usaha sendiri pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kondisi inilah yang menciptakan terjadinya praktek komersialisasi dan privatisasi pendidikan, celah korupsi.
Badan Hukum (UU Pendidikan) contoh dari Neoliberalisme di Indonesia, dimana membebaskan institusi pendidikan tinggi mencari pemasukan sendiri, dengan membebankan biaya pendidikan pada mahasiswa.

Pada kenyataannya, praktek neoliberal yang kian massif berkorelasi langsung dengan praktek korupsi. Kenapa hal itu bisa terjadi? Karena segelintir orang menggunakan wewenang jabatan birokrasi, maksimalisasi keuntungan melalui skema privatisasi. Neoliberalisme yang mempromosikan skema privatisasi, maka, perspektif ekonomi politik sangat diperlukan dalam memahami korupsi di Indonesia. Perspektif ekonomi politik membuat kita memahami korupsi tidak sebatas persoalan ‘individual moral hazard’, tetapi persoalan struktural yang berhulu pada sistem ekonomi-politik.
Perspektif ekonomi politik sangat diperlukan dalam memahami korupsi di Indonesia, di sini, untuk mengatasi korupsi, diperlukan pembongkaran struktur ekonomi-politik Indonesia yang Neoliberalisme. (maeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.