Mahasiswa Dukung Aksi Penolakan PHK di Percetakan Setia Usaha

Muhammad Arira (Biren0 - LMND ketika berorasi dalam salah satu aksi buruh
Biren – LMND

Buruh.co, Jakarta – Sejumlah mahasiswa menyatakan dukungan pada aksi penolakan PHK di perusahaan percetakan PT Setia usaha. Perusahaan yang mencetak label untuk merek ternama itu mem-PHK 80an buruhnya yang berserikat. Produk label yang dipasok di antaranya adalah susu bendera, sirup marjan, Heinz ABC, dan Hemaviton.

Dukungan mengalir dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND). LMND hadir pada aksi penolakan PHK di depan PT SU pada Kamis, 5 April 2018. Berdasarkan tinjauan dari LMND PHK masal ini adalah suatu tindakan yang melanggar hukum ketenagakerjaan, terutama UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, banyak terjadi pelanggaran hak-hak normatif (dasar sesuai aturan) yang dilakukan oleh pt. SU. Pelanggaran ini mulai dari upah dibawah UMP, tidak adanya kepastian kerja, jaminan kesehatan yang tidak menentu. Pelanggaran ini mendorong 88 dari 120an buruh PT SU untuk berserikat di bawah Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI).

LMND juga menilai perusahaan PT SU melanggar Undang-undang no 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Undang-undang itu mengatur kebebasan serikat dan sudah mengatur dengan terang dan tegas soal sanksi yang berlaku ketika ada upaya pemberangusan yang dilakukan oleh perusahaan baik melalui PHK, skorsing, mutasi, ataupun demosi.

LMND menyatakan mengutuk keras tindakan  PT.SU yang menghisap dan menindas pekerja dengan mengangkangi aturan hukum yang berlaku. “Kami dampaikan salut, bangga dan hormat kepada kawan-kawan buruh hari ini yang dengan gagah berani berjuang untuk hari depan yang lebih baik lagi,” sebut perwakilan LMnD, Muhammad Fitria atau akrab dipanggil Bire.

Aksi pada Kamis lalu berujung buntu. Ini karena perusahaan bersikukuh menolak mempekerjakan kembali buruh yang mereka PHK secara sepihak. Menyikapi itu, anggota dari Konfederasi Persatuan Buruh Indoensia tersebut akan terus melakukan perlawanan baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.